Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Uang Palsu Dibekuk Polisi
Oleh : hendra zaimi/ sn
Rabu | 07-09-2011 | 13:09 WIB
upal1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ishaq dan Hasan, dua pelaku sindikat pengedar upal saat diekspose Polsek Lubuk Baja, Rabu (7/9/2011). batamtoday/ hendra zaimi

BATAM, batamtoday - Hasan (27), sopir taksi pelaku sindikat pengedar uang palsu di Batam dibekuk tim buser Polsekta Lubuk Baja.

 

Hasan terbukti mengedarkan uang palsu pada Rabu (31/8/2011) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya di daerah Sagulung.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak SPBU Sei Ladi yang curiga dengan uang yang dibelanjakan oleh salah satu konsumen yang hendak mengisi bahan bakar di tempat tersebut. Merasa ada yang ganjil, pihak perusahaan lantas menghubungi pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban telah ditipu saat bertransaksi menukarkan uang kepada pelaku. Bardasarkan keterangan yang diperoleh, sindikat ini melakukan modus dengan mengincar anak buah kapal (ABK) yang sengaja menukarkan mata uang asing ke mata uang rupiah.

"Sindikat ini melakukan modus menawarkan jasa penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah, sebab rata-rata ABK kapal malas pergi ke money changer," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim Ipda Chrisman Panjaitan kepada wartawan, Rabu (7/9/2011).

Chrisman menambahkan, selain mengincar ABK kapal asing dalam mengedarkan uang palsu, sindikat ini juga menawarkan uang palsu kepada orang lain yang berminat dengan pertukaran Rp 1 juta uang asli dengan Rp 1.350.000 uang palsu.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku lain bernama Ishaq (31), seorang sekuriti PT Marcopolo di Sei Lekop sagulung, Kamis (1/9/2011) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Menurut kedua pelaku, uang palsu tersebut didapat dari pelaku Agus yang kini masuk dalam DPO kita," tambahnya.

Kedua pelaku ini mengatakan tidak mengatahui kalau uang yang didapatkan merupakan uang palsu, dan uang itu didapat dari kenalan mereka yang bernama Agus yang baru sekitar satu minggu dikenalnya dan biasa mangkal di daerah Pasar Sagulung.

Sementara itu, Ishaq, salah satu sindikat pengedar uang palsu ini mengaku kalau awalnya dirinya tidak mengetahui kalau uang yang diberikan adalah uang palsu. Namun karena butuh uang untuk membiayai keluarga akhirnya dia ingin melakukan bisnis tersebut.

"Awalnya saya tidak tahu kalau itu uang palsu. Tapi karena bisnisnya menjanjikan akhirnya terpengaruh untuk mengedarkan uang palsu ini," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangkan akan dikenakan pasal 244 JO 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dan akan diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.