Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melanggar Undang-Undang Telekomunikasi

Divonis 6 Bulan, Direktur Erabaru Langsung Banding
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 06-09-2011 | 17:47 WIB

BATAM, batamtoday - Direktur Utama Radio Erabaru Gatot Machali divonis hukuman penjara selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/9/2011).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Haswandi mengatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar undang-undang telekomunikasi yaitu menyelenggarakan siaran radio menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin dari pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 1 junto pasal 33 ayat 1 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"Terdakwa bersalah melanggar undang-undang telekomunikasi menggunakan frekwensi tanpa ijin pemerintah," kata Haswandi.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut karena merasa karena Radio Erabaru didiskriminasi akibat tekanan Pemerintah Republik Rakyat Cina yang tentunya sangat melecehkan martabat bangsa Indonesia.

"Saya akan banding. Ini diskriminasi, karena hanya Radio Erabaru yang diproses secara hukum," ujar Gatot usai persidangan.