Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Game Online, Ubah Hidup Alif Jadi Pencuri
Oleh : Gokli/Dodo
Selasa | 06-09-2011 | 15:43 WIB
ciduk-curanmor.gif Honda-Batam

PKP Developer

Alif saat ditangkap beberapa waktu lalu. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Rian Arip Utama alias Alif (21) terpaksa mencuri lantaran kecanduan bermain game online. Karena perbuatannya itu, Alif kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.

Alif mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi BP 6323 DN warna hitam, handphone Nokia X2/00, dan uang Rp450 ribu milik Laode Usman (25) serta satu unit handphone Nokia X2/01 miliknya Sunardin (35) di rumah kontrakan La Ode, kawasan Sei Pelenggut, Dapur 12 Sagulung.

Alif saat ditemui batamtoday di Polsek Sagulung menceritakan dia terpaksa mencuri lantaran butuh uang untuk bermain game online.

"Uangnya saya pake untuk maen game online, bang," katanya sambil menunduk pada Senin (6/9/2011).

Selain itu Alif juga mengaku dirinya juga sudah pernah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam lantaran ketahuan mencuri kotak infaq dari Masjid Sagulung. Dan pencurian terhadap barang milik La Ode serta Sunardin itu dilakukannya tepat dua minggu setelah dirinya keluar dari Rutan.

Dari kedua kasus pencurian yang Alif lakukan ini, dia mengaku terpaksa lantaran butuh biaya untuk bermain game dan biaya makan.

"Saya gak ada kerjaan bang, di Batam ini aku hidup sebatang kara," papar Alif.

Sepeda motor Suzuki Smash yang dicuri Alif sudah diamankan Polsek Sagulung sebagai barang bukti. Sementara barang lainnya yakni handphone sudah dijual.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Alif akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pencara," kata Kapolsek Sagulung, AKP Yoga Buanadipta.