Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kali Beraksi di Batam Centre

Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 06-09-2011 | 15:37 WIB
Febri.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Febriadi, pelaku pencurian spesialis pecah kaca saat diekspose Polresta Barelang (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Aksi kejahatan pencurian tidak henti-hentinya terus terjadi di Batam, khususnya di daerah Batam Centre. Salah satu aksi pencurian yang seriang terjadi adalah modus pecah kaca mobil, dimana pelaku menggasak barang berharga dan uang dari mobil yang terparkir yang ditinggal oleh pemilik mobil yang kemudian menjadi korban.

Namun keresahan warga atas tindakan kriminal tersebut dapat sedikit berkurang, sebab salah satu pelaku spesialis pecah kaca mobil bernama Febriadi (32) yang biasa beraksi di daerah Batam Centre berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Jumat (2/9/2011) lalu sekitar pukul 19.30 di kediamannya, kawasan Batuampar.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas aksi pencurian tersebut telah dia lakukan sebanyak empat kali di daerah Batam Centre, antara lain di Palm Spring, Gelael Batam Centre, Mega Legenda dan terakhir di Pertokoan Hap Seng pada Rabu, 22 Juni 2011 yang lalu. Pada aksi terakhir itu pelaku berhasil menggasak sebuah tas berisi uang tunai Rp800 ribu, handphone Blackberry, ATM dan identitas milik korban Icin Cintiawati.

"Penangkapan berawal dari laporan korban dan penyelidikan anggota kita dilapangan," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Selasa (6/9/2011) di Mapolresta Barelang.

Dia menambahkan, dalam aksi yang sering dilakukannya pelaku sengaja mengincar mobil yang sedang terparkir sepi oleh pemilik mobil. Namun tidak jarang korban masih di dalam mobil tidak luput dijadikan sasaran sebab pelaku mengicar kelengahan dari pemilik mobil.

"Pelaku adalah pemain tunggal, dalam aksinya mobil yang ada pemilik mobilnya tidak luput dari aksi yang dilakukannya," tambah Yos Guntur.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), antara lain lima buah tas hasil kejahatan, uang tunai Rp800 hasil dari kejahatannya, sebuah handphone Blackberry, sejumlah ATM dan kartu identitas seperti KTP, SIM dan STNK. Selain itu, motor Honda Revo warna biru dengan nopol BP 2098 FL milik pelaku yang diduga berasal dari uang hasil kejahatan juga diamankan.

Sementara itu, Febriadi, pelaku pencurian mengakui perbuatan yang dilakukannya itu dikarenakan butuh uang untuk membiayai keluarga, sedangkan dirinya tidak memiliki pekerjaan lagi usai dipecat dari tempat dia bekerja.

"Bingung mau kerja apalagi usai di PHK, untuk mendapatkan uang terpaksa harus melakukan ini," ujar pelaku.

Atas perbuatanya pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara.