Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Duel dengan Korban

Jambret Berhasil Dibekuk Warga, Satu Pelaku DPO
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 06-09-2011 | 14:51 WIB
Ali1.gif Honda-Batam

Curas - Ali Anwar Rangkuti, pelaku penjambretan saat diekspose Satreskrim Polresta Barelang, Selasa, 6 September 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Ali Anwar Rangkuti (25), warga Perumahan Penuin Nagoya berhasil dibekuk warga dan anggota PJR Polresta Barelang usai melakukan aksi penjambretan di depan Taman Bunga Helena dekat Perumahan Sukajadi, Senin (5/9/2011) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah dompet milik korban yang dijadikan barang bukti.

Dalam melakukan aksi tersebut pelaku bertugas sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor, sedangkan temannya yang berinisial KH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai eksekutor. Dalam kejadian itu sempat terjadi duel antara pelaku KH dengan suami korban di lokasi kejadian.

"Pelaku berhasil diamankan warga saat terjatuh sewaktu hendak melarikan diri usai beraksi," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday di ruang kerjanya, Selasa, 6 September 2011.

Yos Guntur menambahkan, kedua pelaku sudah membuntuti korban sejak keluar dari perumahan saat hendak membeli bunga di lokasi kejadian. Saat korban keluar dari mobil Honda CRV warna silver sang eksekutor langsung mencoba merampas dompet, namun dengan kesigapan sang suami akhirnya terjadi tarik menarik dan perkelahian antara keduanya.

"Sempat terjadi duel antara pelaku dan korban, dan akhirnya pelaku kabur karena warga mengetahui kejadian tersebut," terangnya.

Namun malang bagi pelaku Ali, saat mencoba melarikan diri dengan sepeda motor Suzuki Spin hitam BP 2180 TG tiba-tiba motor yang dikendarainya oleng dan terjatuh dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi penjambretan itu. Beruntung aksi massa tidak menimbulkan korban jiwa dimana melintas petugas PJR Polresta Barelang di lokasi kejadian.

Sementara itu, Ali, pelaku penjambretan mengatakan kalau aksi yang dilakukan komplotan mereka ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya mereka pernah melakukan penjambretan kepada seorang wanita di daerah Tiban II sekitar awal bulan puasa yang lalu.

"Butuh uang untuk pulang kampung, makanya kami berdua lakukan itu," kata lelaki asal Medan, Sumatera Utara ini.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polrsta Barelang dan akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.