Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resmi Dipecat dari Ketua DPRD Bintan

Gubernur Harus Sahkan Pemberhentian Lamen Sarihi dalam 14 Hari
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 02-07-2016 | 18:08 WIB
Lamen-Sarihi.jpg Honda-Batam

Lamen Sarihi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris DPD II Golkar Hasriawady menegaskan, DPRD Kabupaten Bintan menyatakan paripurna pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Bintan Lamen Sarihi, yang diajukan Fraksi Golkar ke DPRD Bintan, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan PP Nomor 16 Tahun 2010 serta Tatatertib (Tatib) DPRD Bintan.

"Dan dengan keputusan paripurna DPRD ini, tidak ada alasan lain, pihak manapun yang menyatakan putusan paripurna pengusulan pergantiaan unsur pimpinan DPRD Bintan tidak sah sesuai dengan mekanisme dan Tatib DPRD," ujar Sekretaris DPD II Golkar Hasriawady kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu, (2/7/2016).

Sesuai Pasal 42 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2010 huruf d, kata Hasriuwadi, pimpinan DPRD ‎berhenti dari jabatanya, karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Selanjutnya, pada ayat 3 juga dikatakan, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatanya sebagai mana ayat 2 huruf d, apabila yang bersangkutan, diusulkan oleh partai politiknya. Selanjutnya, dalam Pasal 43 ayat 1 juga dikatakan, usul pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD oleh pimpinan DPRD lainnya.

"Pada ayat 2, dan ayat 3, pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil Paripurna DPRD tentang usulan Pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD, ‎Dan hal itu yang telah dilakukan DPRD Bintan," sebutnya.

Dalam Pasal ‎44 ayat 2, PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib dewan ini, juga dikatakan, Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pemberhentian pimpinan DPRD kabupaten/kota, disampaikan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk peresmian pemberhentiannya, yang disertai dengan berita acara rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam ‎Pasal 43 ayat (2).

"Jadi kalau dikatakan, Lamen dua unsur pimpinan DPRD yang memimpin paripurna pengusulan pergantinya tidak mengerti aturan, justru sebaliknya, dia yang tidak mengerti dengan mekanisme dan aturan, khusunya Tata tertib DPRD," sebut anggota Dewan Bintan yang juga Politisi Golkar ini.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua II Tri Jono. Ia mengatakan, dalam Paripurna DPRD Bintan Tentang Pengusulan Pergantian Unsur Pimpinan yang telah dilaksanakan, Paripurna Pengusulan Pergantiaan Ketua DPRD telah dilaksanakn secara kuorum, yang diikuti, 17 dari 25 aanggota DPRD Bintan, yang ditandai dengan absensi, berita acara dan dokumentasi, serta keputusan yang sudah ditandatangani untuk disampaikan ke gubernur melalui bupati.

Expand