Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPRD Bintan Dijabat Ade Ansar

Lamen Sarihi Resmi Dipecat dari Ketua DPRD Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-06-2016 | 19:02 WIB
LKamen-Sarihi-edit.jpg Honda-Batam

Lamen sarihi, SH, MH (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lamen Sarihi secara resmi dipecat dari‎ Ketua DPRD Bintan. Pemecatan Lamen Sahiri dilakukan melalui didang paripurna pengusulan penggantian unsur Pimpinan DPRD Bintan Lamen Sarihi oleh Fraksi Golkar, yang dipimpian Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan Trijono, di ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Kamis (30/6/2016).

Sekretaris DPRD Bintan, Agus Nawarman, membenarkan putusan paripurna pergantiaan Pimpinan DPRD Lamen Sahiri tersebut. Pelaksanaan paripurna, kata Agus, dilakukan atas surat usulan Fraksi Golkar ke DPRD Bintan yang ditindak-lanjuti dengan pelaksanaan Paripurna DPRD.

"Paripurna dipimpin Wakil Ketua Agus Wibowo dan Trijono, yang diikuti 17 dari 25 Anggota DPRD Bintan," ujar Agusnawarman kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/6/2016).

Hasil sidang paripurna, tambah dia, sebanyak 17 orang anggota DPRD Bintan menyetujui usulan Fraksi Golkar dalam penggantiaan unsur pimpinan dari Lamen Sarihi kepada Ade Ansar.

"Putusan hasil paripurnanya, sudah ditandatangani dua unsur pimpinan. Dan dengan keputusan ini, sesuai dengan PP 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD, akan segera kami kirimkan ke Gubernur Kepri melalui bupati," ujarnya.

Agus juga mengatakan, dari 25 anggota DPRD dalam rapat paripurna pertama, tentang penyampaian Ranperda RPJMD 2016-2021 oleh Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam dan pengajuan perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi sebanyak 24 orang anggota Dewan, semuanya hadir dan satu orang izin.

"Tapi pada paripurna pengusulan pergantiaan Pimpinan DPRD, hanya 17 orang yang hadir. Selebihnya keluar, termasuk Ketua DPRD Lamen Sarihi menyatakan izin karena ada urusannya di luar," jelasnya.

Dengan kehadiran 17 anggota DPRD, wakil ketua yang memimpin paripurna, menyatakan pelaksanaan paripurna  tetap quorum, karena sudah dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Bintan. Hal ini sesuai dengan pasal 43 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan.

Editor: Udin