BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan adanya 'permainan' Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terhadap dua terdakwa kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 milik Ahang, Samsudin (68) Wiyanto alias Asen (37) yang kapal dan orangnya telah dilepas jaksa, semakin terang.
Kendati sama-sama didakwa UU Pelayaran, tetapi dalam uraian dakwaan JPU Doddy Saputra Thamrin SH, yang dibacakan jaksa pengganti, Yuri SH, tidak tertulis dengan jelas jumlah barang dalam larangan terbatas (Lartas), seperti, gula, rokok, beras, bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan serta barang lainya yang dimuat KM Karisma Indah, yang ditangkap TNI-AL di Perairan Pulau Bayen, Tanjungpinang, pada Minggu (20/3/2016) sekitar pukul 20.30 Wib.
hal itu terungkap dalam dakwaan JPU yang dibacakan jaksa pengganti Yuri SH dalam sidang perdana terdakwa Samsudin sebagai nakhoda KM Karisma Indah dan terdakwa Wiyanto alias Asen sebagai pengurus KM Karism Indah GT 244 di PN Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).
Dalam dakwaanya terhadap Samsudin, JPU menyatakan terdakwa sebagai kapten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.
Atas perbuatanya, Samsudin didakwa melanggar pasal 285 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sedangkan, Wiyanto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang di KM Karisma Indah, didakwa dengan pasal berlapis. Karena sebagai pengurus kapal dan barang mempekerjakan 15 ABK Kapal Tanpa Sijil, Sertifikat Kompetensi dan keterampilan serta dokument Pelaut sebagai mana pasal 145 UU pelayaran.
"Atas ?pelanggar, terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.
ExpandAtas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya, Hermansyah, menyatakan tidak keberatan, hingga Ketua Majelis Hakim Julfadli SH memerintahkan JPU untuk menghadrikan saksi lainnya pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, dengan alasan kapal penyeludup sejumlah barang lartas KM Karisma Indah milik Ahang, bocor dan perlu perbaikan, Kejati Kepri, melepas dan meminjampakai KM Karisma Indah kepada pemiliknya Ahang.
Informasi yang diperoleh wartawan, pelepasan kapal penyeludup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kejati Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kajati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan penyeludup Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.
Menanggapi pelepasan kapal itu, Asisten Pidana Umum Kajati Kepri Zulbahri SH membantah hal tersebut.
Ia mengatakan, taak ada pelepasan, tetapi kapal dipinjampakaikan ke pemilik atas permohonan yang diajukan, karena kapalnya bocor dan akan diperbaiki. Zulbahri juga membantah adanya permintaan dana berupa suap dalam pelepasan KM. Karisma tersebut.
Editor: Dardani
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya, Hermansyah, menyatakan tidak keberatan, hingga Ketua Majelis Hakim Julfadli SH memerintahkan JPU untuk menghadrikan saksi lainnya pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, dengan alasan kapal penyeludup sejumlah barang lartas KM Karisma Indah milik Ahang, bocor dan perlu perbaikan, Kejati Kepri, melepas dan meminjampakai KM Karisma Indah kepada pemiliknya Ahang.
Informasi yang diperoleh wartawan, pelepasan kapal penyeludup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kejati Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kajati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan penyeludup Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.
Menanggapi pelepasan kapal itu, Asisten Pidana Umum Kajati Kepri Zulbahri SH membantah hal tersebut.
Ia mengatakan, taak ada pelepasan, tetapi kapal dipinjampakaikan ke pemilik atas permohonan yang diajukan, karena kapalnya bocor dan akan diperbaiki. Zulbahri juga membantah adanya permintaan dana berupa suap dalam pelepasan KM. Karisma tersebut.
Editor: Dardani
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas kapal yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul).