Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dapat Opini WDP dari BPK, Lingga Harus Segera Benahi Aset
Oleh : Nurjali
Sabtu | 25-06-2016 | 11:03 WIB
wtplingga.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Lingga Riono. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuang (BPK), Kabupaten Lingga masih mendapatkan Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Hal ini menjadi persoalan serius yang harus dibenahi. Karena kabupaten ini telah bertahun-tahun selalu mendapat penilaian WDP. Salah satu persoalan serius yang harus dibenahi adalah masalah aset.

 

Ketua DPRD Lingga Riono saat dikonfirmasi mengenai LHP BPK ini membenarkan bahwa hasil LHP BPK tahun 2015. Meskipun mengalami peningkatan namun kabupaten Lingga masih mendapatkan penilaian WDP dari BPK RI. Salah satu hal yang menjadi permasalahan yaitu persoalan aset, hal ini harus segera dibenahi.

"Dari pandangan saya ada sedikit peningkatan untuk LHP BPK kita, meskipun WDP, namun persoalan yang paling serius yang harus dibenahi yaitu persoalan aset," ujar Ketua DPRD Lingga, Riono saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (25/6/16).

Untuk persoalan aset ini, BPK melalui BPKP Kepri sudah memberikan masukan agar pembanahan aset ini kedepannya bisa di perbaiki, adapun beberapa masukan yang diberikan oleh BPK adalah Kabupaten Lingga diminta segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengangani masalah aset ini.

Kemudian Pokja yang telah dibentuk harus segera membentuk tim Appraisal (Penilaian) mengingat saat ini penghitungan akutansi kita berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kepmendagri No. 29/2002.

"Dalam pelaporan aset kita selama ini tidak mencatumkan penilaian aset, yang seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, hal ini kita harus melibatkan tim Appraisal untuk menilai aset tersebut," jelasnya.

Sementara itu menurutnya masih ada temuan-temuan di audit BPK tersebut, salah satunya adanya temuan-temuan kelebihan bayar di beberapa proyek pemerintah, meskipun nilainya tidak terlalu besar namun hal tersebut harus ditanggapi dan wajib dikembalikan.

"Untuk temuan tersebut, kita masih di beri waktu dua minggu untuk melakukan pembenahan dan mengembalikan kelebihan bayar tersebut," jelasnya.

Semenjak Kabupeten Lingga berdiri kurang lebih dua belas tahun yang lalu, Kabupaten belum pernah sekalipun mendapat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari setiap audit tahunan BPK. Hal ini merupakan tantangan kedepan yang harus dibenahi oleh Pemerintahan yang baru, agar predikat Opini WTP tersebut melekat sehingga penataan pemerintah dapat berjalan maksimal.

Editor: Dardani