Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Subsidi Penerbangan Anambas

Much Rifan Ditahan Tapi Belum Diperiksa
Oleh : Tunggul Naibaho
Jum'at | 24-12-2010 | 15:17 WIB

Batam, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Muchamad Rif'an sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Anambas TA 2009. Mantan direktur PT Pembangunan Kepri tersebut dijemput paksa jaksa penyidik Anambas di Jakarta, kemarin Kamis (23/12).

Muchamad Rif'an diduga kuat telah menyelewengkan dana subisidi penerbangan yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Anambas untuk menunjang operasional penerbangan Derayu Air yang bekerjasama dengan pihak pemerintah kabupaten.

Namun belakangan kerjasama tersebut terhenti karena terganggunya pembayaran dana subsidi opersional Derayu Air dari Pemkab Anambas yang menjadi tanggung jawab PT Pembangunan Kepri dimana tersangka duduk sebagai direktur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Eko Bambang Riyadi ketika dihubungi batamtoday pertelepon Jumat (24/12) membenarkan adanya penjemputan paksa yang dilakukan jaksa penyidik Anambas atas tersangka Muchamad Rif'an.

"Tersangka ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan BCD, Kuningan, Jakarta Selatan." ujar Bambang.

"Jaksa penyidik Anambas yang turun ke Jakarta, kita (Kejati Kepri, re) hanya melakukan monitoring saja," jelasnya.

Mengenai tindak penahanan yang dilakukan pihak jaksa penyidik Anambas, Bambang menyatakan sudah sesuai, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup," ujar Bambang. Namun demikian, tambahnya, saat ini pihaknya hanya melakukan penahanan, pemeriksaan belum dimulai karena tersangka Muchamad Rifan belum didampingi pengacaranya.

"Belum, kita belum tahu siapa pengacara yang akan ditunjuk tersangka," ujar Bambang.

Saat ini tersangkan Muchmad Rif'an ditahan di Rutan Tanjung Pinang.