Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Profesor Romli Pertanyakan Eksistensi Negara Indonesia
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-06-2016 | 16:46 WIB
proframli.jpg Honda-Batam

Prof. Romli Atmasasmita sebagai narasumber pamungkas. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Acara talkshow hukum, ILC (Indonesia Lawyer Club) di TV One, Selasa (21/6/2016) yang mengangkat topik "Ahok: Beda BPK, Lain KPK" menghadirkan Ketua Tim Perumus UU KPK, Prof. Romli Atmasasmita sebagai narasumber pamungkas. 

 

Saat menyoroti kasus Rumah Sakit Sumber Waras itu, Prof. Romli mengungkapkan, menurut laporan BPK yang dia baca ternyata melibatkan Jokowi saat jadi gubernur.

"Saya baca laporan BPK. Memang ada pelanggaran-pelanggaran. Bukan hanya hukum, (tapi) juga kepatutan, asas-asas pemerintahan yang baik. Semua penyelenggara negara harus mengikuti asas-asas itu. Kalau itu dilanggar, maka munculah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dokumen yang saya baca, penetapan dokumen NJOP itu oleh Gubernur Jokowi, bukan Ahok. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Ini masalah besar."

"KPK wajib menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK. Kalau tidak, itu pelanggaran pidana."

"Ini negara masih ada apa tidak?" tanya guru besar hukum itu lagi.

"Kasus Sumber Waras bukan hanya kasus hukum namun juga kasus moral, kesopanan dan kepatutan, dimana kekuasaan menggunakan hukum sebagai alat mencapai tujuan yang mengakibatkan ada kerugian negara, maka itu jadi KORUPSI."

"Dan parahnya ini dimulai dari sejak Jokowi menjabat gubernur, ialah yang menetapkan harga NJOP tanah untuk kepentingan kasus ini, dan Ahok melanjutkan prosedur akuisisi tanah dengan cara semua dokumen dan perangkat hukum sengaja dibuat setelah transaksi alias back date alias fiktif," paparnya.

Dengan paparan yang lugas Prof. Romli itu, masyarakat Indonesia tinggal memilih, apakah berdiam diri melihat pelanggaran hukum itu, atau mendesak KPK untuk menegakkan hukum.

Editor: Dardani