Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ungkit Lagi Kasus Sumber Waras, Fadli Zon Rendahkan Dirinya
Oleh : Irawan
Senin | 20-06-2016 | 18:22 WIB
fadli-zon.jpeg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dinilai merendahkan dirinya sendiri ketika memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK RI dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pernyataan Fadli Zon itu juga memperlihatkan degradasi kualitas dan kapasitas dirinya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

“Sangat disayangkan seorang pimpinan DPR mengeluarkan pernyataan tentang kasus Sumber Waras yang tengah ditangani KPK tidak ditunjang data-data yang valid. Saya pikir, Fadli Zon sedang mendegradasikan dirinya sendiri,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Ray mengaku tak memahami logika berpikir Fadli Zon ketika dia mengatakan, kasus Sumber Waras itu domain pengadilan bukan KPK.

“KPK itu penuntut umum. Apa yang mau diadili di pengadilan kalau apa yang mau dituntut tidak ada. Tak ada unsur melawan hukum dalam kasus tersebut,” katanya.

Ray pun mengimbau Fadli Zon agar tidak mengeluarkan pernyataan karena nafsu politik semata. Akan sangat elegan jika yang dilakukan Fadli Zon adalah menevaluasi kenapa BPK melakukan audit seperti itu.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan penilaian Fadli Zon, seorang Pimpin DPR RI, dalam memberikan penilaian dan pendapat soal posisi LHP BPK RI dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras yang sedang ditangani oleh KPK.

Pendapat Fadli Zon selain tidak argumentatif, juga menggambarkan watak seorang pimpinan Lembaga Tinggi Negara yang tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai Lembaga Penyelidik, Penyidik dan Penuntut perkara Korupsi dan BPK sebagai Lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, kata dia, KPK ketika melakukan tugas penyelidikan hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain.

Oleh karena itu, terkait dengan hasil Audit BPK dalam pembelian lahan Sumber Waras yang sudah disampaikan kepada KPK, maka posisi LHP BPK RI itu bukanlah sebagai alat bukti penentu utama dalam menentukan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan dan bukan pula penentu utama menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Pendapat Fadli Zon cenderung membodohi publik dan menunjukan kurang pahamnya Fadli Zon tentang Hukum Acara Pidana dan Ketentuan Hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi,” katanya.

Petrus menambahkan, apa yang dilontarkan Fadli Zon dalam twitternya berupa komentar berisi keinginannya untuk memperhadapkan KPK dan BPK, hal itu tidak lebih dari sikap emosional pribadi, emosi kelompok kepentingan yang sangat subjektif, yang mencoba memprovokasi BPK untuk secara berhadap-hadapan adu kekuatan, audit forensik bahkan sampai gelar perkara secara terbuka dengan KPK.

“Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran,” katanya.

Editor: Surya