Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Fahri Sudah Tepat Diajukan Kepada Tiga Elite PKS
Oleh : Irawan
Senin | 20-06-2016 | 17:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah berpandangan bahwa gugatan yang diajukan kliennya sudah tepat dialamatkan atau ditujukan kepada Ketua BPDO, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim, dan Presiden PKS.

"Ketiga pihak itulah yang secara hukum bertanggungjawab atas seluruh keputusan yang dikeluarkan memberhentikan Fahri Hamzah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR," ungkap Mujahid dalam rillisnya di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Menurut dia, gugatan yang dilayangkan Fahri Hamzah telah tepat karena kewenangan Ketua BPDO, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim, dan Presiden PKS diatur AD-ART PKS dan Undang-Undang Partai Politik, yaitu:
Kewenangan Abdul Muiz Saadih, Ketua BPDO PKS (Tergugat I) diatur Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar PKS dan Pasal 22 ayat (3) huruf e Anggaran Rumah Tangga PKS dan Pasal 2 Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera.

Kewenangan Hidayat Nur Wahid sebagai Ketua Majelis Tahkim PKS dkk (Tergugat II), diatur Pasal 32 Anggaran Dasar PKS, yang berbunyi: "Majelis Tahkim adalah penyelenggara tugas kemahkamahan Partai berkenaan dengan struktur organisasi dan kepengurusan partai, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan Partai, melakukan uji materiel, memberikan penafsiran peraturan partai dan memutus perselisihan kewenangan", dan Pasal 34 Anggaran Dasar PKS, yang berbunyi: "(1) Kewenangan Majelis Tahkim dalam hal pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan partai, diselenggarakan sebagai berikut: (a) Diproses oleh suatu badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi Dewan Pengurus Pusat"; (b) "badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi tersebut menyampaikan rekomendasi kepada Majelis Tahkim. (2) Keputusan Majelis Tahkim dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat".

Apalagi, tambah Mujahid, Majelis Tahkim merupakan lembaga quasi peradilan yang diatur Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik untuk menjalankan tugas-tugas yudisial di internal partai politik, yang harus merdeka dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

Sedangkan kewenangan Mohamad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS diatur Pasal 46 ayat (3) Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbunyi: "Majelis Tahkim menyampaikan putusan pemberhentian keanggotaaan dan/atau pembubaran struktur partai kepada Presiden partai untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD-ART".

"Berdasarkan ketentuan tersebut, sesungguhnya bantahan-bantahan yang diajukan tergugat tidak punya dasar hukum dan pijakan konstituional, sehingga gugatan dilayangkan kepada ketiga pihak tersebut telah tepat secara hukum," pungkasnya.

Editor: Surya