Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendes PDTT Minta Kabupaten/Kota Segera Susun Regulasi

Penyaluran Dana Desa 51 Kabupaten Tersendat
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-06-2016 | 11:24 WIB
desa.jpg Honda-Batam

Desa Nelayan di Bintan (Ilustrasi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat penyaluran dana desa di 51 kabupaten/kota di Indonesia hingga saat ini masih tersendat.

"Mayoritas terjadi di wilayah Provinsi Papua. Ketidaksiapan administrasi menjadi penyebab dana desa di 51 kabupaten/kota ini belum tersalur," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, Muklis dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (19/6/2016).

Ia menjelaskan, pada proses pencairan dana desa tahap pertama baru terserap di 383 daerah dari 434 kabupaten/kota penerima alokasi dana desa, dengan total anggaran mencapai Rp46,9 triliun.

"Dari jumlah dana yang dialokasikan sebesar Rp46,9 triliun, baru Rp25,2 triliun yang sudah terserap. Sisanya belum terserap," ujarnya.

Muklis dan rombongan pejabat dan staf Kemendes PDTT yang berkunjung ke Kabupaten Trenggalek dalam rangka Jelajah Desa Nusantara, menjelaskan beberapa faktor penyebab tersendatnya penyaluran dana desa.

Salah satu yang menjadi catatannya dan menonjol, menurut dia, adalah masalah regulasi di tingkat kabupaten/kota hingga desa yang tak kunjung dibuat atau ditetapkan.

"Payung hukumnya seperti peraturan bupati dan APBDes di daerah belum dibuat atau belum ditetapkan sehingga dana desa otomatis juga belum bisa dicairkan," kata Muklis.

Ia menyarankan masalah administrasi dan regulasi di tingkat kabupaten/kota hingga desa segera disusun serta ditetapkan.

"Kemendes PDTT telah menyurati satuan kerja yang membidangi pemerintah desa di masing-masing kabupaten/kota yang bermasalah agar dilakukan pendampingan dan melaporkan setiap kendala yang muncul," ujarnya.

Editor: Surya