Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DK PWI Ingatkan Ahok Soal Pelanggaran UU Pers
Oleh : Redaksi
Jum'at | 17-06-2016 | 16:46 WIB
Ahokmarahmarah.jpg Honda-Batam

Gubernur DKI Jakarta Ahok saat marah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tindakan Gubernur DKI Basuki T Purnama mengusir wartawan ke luar balaikota tengah menjadi sorotan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyesalkan tindakan pria yang akrab disapa Ahok ini.

 

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan pengusiran tersebut termasuk tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan yang berpotensi melanggar UU Pers. UU Pers 40/199, kata Ilham, selain menjamin juga memberi perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Ilham mengatakan Balai Kota atau kantor Gubernur adalah wilayah publik. Gubernur pun pejabat publik, berkewajiban melayani pertanyaan wartawan.

"Jika Ahok merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan, dipersilakan menempuh mekanisme yang tersedia. Menyampaikan keberatan atau hak jawab kepada media yang bersangkutan," kata Ilham di Jakarta, Jumat (17/6/2016)).

Jika tak puas dengan proses itu, lanjut Ilham, Ahok bisa melanjutkan pengaduan kepada Dewan Pers. Jika tak puas juga kepada pelayanan kedua lembaga itu, Ahok dipersilahkan mengadukan wartawan secara hukum.

"Saya mau bilang, jauh lebih baik Ahok mengadukan wartawan ke polisi daripada mengusir, memaki dan mengintimidasi wartawan. Tindakan terakhir ini selain melanggar hukum, juga mencederai tata nilai masyarakat Indonesia. Amat tidak pantas dilakukan oleh Gubernur DKI atau siapapun," kata Ilham.

Ilham mengaku sudah berkali-kali mendapat laporan mengenai tindakan pelecehan profesi dan intimidasi Ahok kepada wartawan karena keberatan terhadap pemberitaan dan pertanyaannya. Dia mengingatkan supaya Gubernur DKI tidak mengulangi tindakan intimidasi terhadap wartawan.

"Tindakan itu bisa berimplikasi hukum yang akan menyulitkan Ahok menjalankan roda pemerintahan di DKI," ujar Ilham. (Sumber: Detik)

Editor: Dardani