Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kasus Narkoba

Dituntut Seumur Hidup, Ahmad Mencak-mencak di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 16-06-2016 | 19:55 WIB
dituntut-seumur-hidup.jpg Honda-Batam

Ahmad alias Udin, nahkoda kapal yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia dan Mohamad Zulkarnain mencak-mencak di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keduanya dituntut seumur hidup lantaran terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 2.067 gram (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad alias Udin, nahkoda kapal yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia mencak-mencak di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sebab, ia dituntut hukuman seumur hidup lantaran terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 2.067 gram, Kamis (16/6/2016) sore.

Ahmad, merasa tidak bersalah. Ia mengaku tidak tahu menahu soal sabu yang dibawa penumpangnya itu. "Apalah saya dituntut semur hidup. Saya hanya bawa TKI, bukan bawa sabu," kata dia, usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Susanto Martua.

Tak hanya Ahmad, Jaksa Susanto Martua juga menuntut terdakwa Mohamad Zulkarnain dengan hukuman seumur hidup. Sebab, terdakwa juga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

Menurut Jaksa, keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika telah terbukti. Hanya saja, kata dia, kedua terdakwa tak mengakui dan selalu berbelit-belit dalam persidangan.

"Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda masing-masing Rp1 miliar," kata Susanto Martua, membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, memberi kesempatakan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, diberi kesempatan satu minggu.

"Ini masih tuntutan, tak ada gunanya saudara berdebat dengan kami (Majelis Hakim). Sampaikan aja dalam pembelaan, jangan marah-marah di persidangan ini," kata Hakim Syahrial, sekaligus menunda sidang.

Sesuai dakwaan JPU, terdakwa Ahmad alias Udin diupah oleh Candra alias Mex (DPO) sebesar Rp5 juta untuk mengantar Hafizan alias Kecut ke Malaysia membeli sabu. Terdakwa menyanggupi dan menjalankan perintah Candra alias Mex.

Sementara Hafizan alias Kecut, merupakan jaringan dari terdakwa Mohamad Zulkarnain. Mereka merupakan suruhan dari Candra alias Mex (DPO) untuk mengedarkan sabu tersebut.

Hafizan alias Kecut dan Mohamad Zulkarnain, berhasil ditangkap Petugas BNN Kepri di Hotel Haris Reseort Marina, Sekupang. Sementara Ahmad alias Udin ditangkap di Hotel Romance daerah Nagoya.
‎‎ ‎
Editor: Udin