Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Pengacara, KPK juga Tangkap Tangan Kakak Saipul Jamil
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-06-2016 | 18:14 WIB
saipul-jamil.jpg Honda-Batam

Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Kemarin KPK berhasil melakukan OTT terhadap panitera PN Jakut yang dituding untuk mempengaruhi hasil persidangan. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengacara terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil, Nazarudin Lubis membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap salah satu anggota tim pengacara Saipul dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin, Rabu (15/6/2016).

Nazarudin mengatakan, pengacara yang ditangkap oleh KPK bernama Bertha Natalia selaku  Penasihat Hukum dari Saipul. Hal tersebut terbukti setelah dirinya menghubungi bagian Humas KPK, Kamis pagi (16/6/2016) ini.

"Tim lawyer kami diduga telah tertangkap OTT. Bertha Natalia selaku tim Penasihat Hukum kami," ujar Nazarudin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Selain Bertha, ia menuturkan, kakak kandung Saipul, yaitu Samsul Hidayatullah juga turut diciduk dalam OTT itu. Oleh karena itu, ia mengaku, kedatangannya ke KPK untuk memastikan kebenaran penangkapan Bertha dan Samsul.

Lebih lanjut, Nazarudin menegaskan, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Ia berkata, baru mendapatkan informasi OTT terhadap keduanya dari media massa usai tiba dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya juga mau meluruskan karena di media sosial terpampang foto saya. Saya tidak tahu dan tidak terlibat," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan tak mengetahui siapa pihak lain yang juga turut ditangkap KPK. Pasalnya, semenjak kejadian, seluruh telepon seluler tim pengacara Saipul tak bisa dihubungi.

Bantah Dugaan Suap Terkait Putusan Saipul

Nazarudin membantah dugaan suap yang melibatkan koleganya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait putusan atas kasus cabul yang dilakukan Saipul. Pasalnya, peristiwa OTT terhadap Bertha terjadi setelah putusan pengadilan.

"Perkara Saipul Jamil itu sudah selesai. OTT terjadi setelah putusan pengadilan," ujarnya.

Ia pun juga membantah mengetahui besaran uang suap sebesar Rp350 juta yang disita oleh KPK dalam OTT.

Tak hanya itu, Nazarudin mengatakan, Panitera Pengganti PN Jakut berinisial R yang diduga diciduk KPK dalam OTT bukanlah panitera yang menangani kasus Saipul. Oleh karena itu, ia menduga, dugaan suap yang dilakukan Bertha dan Samsul terkait hal lain yang ada di PN Jakut.

"Saya tegaskan, paniteranya bukan yang memeriksa perkara Saipul Jamil," ujar Nazarudin. (Sumber: CNN)

Editor: Udin