Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Bintan Pertanyakan Dibebaskannya Kapal Penyelundup Milik Ahang
Oleh : Harjo
Kamis | 16-06-2016 | 17:46 WIB
tamsyir-kadin-bintan.jpg Honda-Batam

Ketua Kadin Bintan, Tamsyir SE.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bintan mempertanyakan penanganan kasus kapal penyeludnup yang ditangani oleh Kejati Kepri. Karena kapal dua kapal yang sama-sama digunakan untuk menyelundupkan dan ditangkap oleh tim gabungan Lantamal IV pada Maret 2016 lalu, salah satunya sudah dilepaskan atau dipinjampakaikan oleh kejaksaan.

Ketua Kadin Bintan, Tamsyir SE kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan terungkapnya permasalahan setelah Akau pemilik KM Kawal Bahari-1, melaporkan kejadian bahwa KM Kharisma Indah, milik Ahang sudah dibebaskan alias dipinjampakaikan oleh pihak Kejati.

"Kita terima laporan dari Akau, bahwa pihak Kejati dalam penanganan dua kapal penyelundup tersebut tidak adil. Karena kapal milik Ahang sudah dilepas, sementara kapal milik Akau belum diberikan hak pinjam pakai," ungkap Tamsyir, Kamis (16/6/2016).

Baca juga: Kanwil DJBC Kepri Baru Proses Kasus Penyelundupan Barang Milik Ahang

Tamsyir menjelaskan, karena hal tersebut sudah dilaporkan oleh Akau kepada Kadin Bintan untuk mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Kajati Kepri dengan harapan agar dalam penanganan hukum tidak ada tebang pilih.

"Kalau memang dua kapal penyelundup tersabut harus diberikan pinjam pakai kenapa hanya satu yang diberikan. Sementara mereka sama-sama mengurus, agar kapal tersebut diberikan hak pinjam pakai. Harusnya hak keduanya harus diberikan kalau tidak diberi harus sama, begitu juga sebaliknya," harapnya.

Sebagaimana diketahui, kapal milik Ahang KM Kharisma Indah, saat ditangkap oleh tim gabungan Lantamal IV terut diamankan, gula sebanyak 500 karung, beras 1000 karung, rokok merk Rave sebanyak 50 kotak, bir merek Tiger, Heineken dan ABC dengan jumlah total 1.000 case. Sementara kapal milik Akau yakmi KM Kawal Bahari-1 diketahui menyelundupkan minuman merek Tiger, Heineken dan ABC dengan jumlah total 3.000 case, dimana satu case-nya berisi 24 kaleng.

Editor: Dodo