Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Cantik Pemilik dan Pengguna Sabu 2,30 Gram Ini Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 15-06-2016 | 19:48 WIB
anggi.jpg Honda-Batam

Anggita Ramayanti alias Anggi Binti Rama (26) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Agus Dwi Hendrawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Anggita Ramayanti alias Anggi Binti Rama (26) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Agus Dwi Hendrawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(15/6/2016). Wanita berparas cantik ini merupakan pengguna dan pemilik sabu-sabu seberat 2,30 gram

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Anggita tidak sendiri pada saat ditangkap. Ia bersama teman lelakinya, terdakwa Hendra Havianta alias Een (36) yang disidangkan secara terpisah.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Anggita terbukti bersalah melakukan perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkokol tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga melanggar dakwaan pertama pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .

"Selain itu terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dalam dakwaan ketiga dalam pasal 131 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU

Kadek menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa ini berawal pada saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Agus Suhendra yang diadili secara terpisah. Dari pengakuan terdakwa Agus Suhendra, dirinya mendapat dua paket sabu-sabu dari terdakwa Anggita Ramayanti dan terdakwa  Hendra Havianto, Kamis ( 4/2/2016) lalu.

"Mendengar pengakuan terdakwa Agus, anggota Satres Narkoba langsung mendatangi kos-kosan terdakwa Hendra Havianto lantai 3 di Simpang Bundaran Jalan Raja Haji ‎Fisabilah Dompak nomor 09 RT 07 RW 04, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang," katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan di dalam kos, ternyata kedua terdakwa baru saja menggunakan sabu-sabu. Menurut keterangan terdakwa Anggita, dirinya mengaku diundang terdakwa Hendra untuk menggunakan sabu-sabu, pukul 21.00 WIB, Kamis (4/4/2016) lalu.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ‎ditemukan barang bukti dua paket aabu di dalam dompet warna krim, satu paket sabu-sabu di dalam bungkus permen Hexos di dalam saku celana yang sedang dikenakan oleh terdakwa Hendra, satu unit timbangan digital, satu bungkus kotak rokok Marlboro Ice Blace, 2 buah dompet warna abu-abu, satu bundel kantong plastik transparan, satu buah gunting, dua  unit HP merek Samsung Duos dan satu buah sendok kertas," ungkapnya.

Mendengarkan dakwaan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Iwa Susanti SH, menerima dan akan melanjutkan persidangan dengan mendatangkan saksi-saksi dari kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama anggotanya Copioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengar keterangan para saksi. ‎

Editor: Udin