Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Selamatkan Ahok dalam Kasus RS Sumber Waras
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-06-2016 | 09:14 WIB
pimpinankpkbybbcindonesia.jpg Honda-Batam

Para pimpinan KPK. (Foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Menurut Agus, kesimpulan itu diperoleh setelah menyandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pendapat ahli, antara lain dari UGM, UI, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), untuk menilai apakah terjadi kerugian negara seperti yang disebutkan BPK.

Agus mengatakan, dengan tidak ditemukannya pelanggaran hukum maka penyelidikan KPK atas kasus RS Sumber Waras "sudah selesai".

"Karena dari situ kan sudah selesai, ya kalau perbuatan melawan hukumnya tidak ada kan (penyelidikan) sudah selesai. Jalan satu-satunya adalah mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kita,” kata Agus di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (14/6/2016).

KPK "tidak menemukan perbuatan melawan hukum" dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan KPK bertolak belakang dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, seperti penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab disapa Ahok, telah diperiksa BPK pada 23 November 2015, yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada KPK. Oleh KPK, Ahok diperiksa pada 12 April silam. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menyebut BPK "ngaco".

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras untuk membangun rumah sakit khusus kanker, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk apartemen.

Ahok menilai lokasi pembangunan RS Sumber Waras sudah ideal, karena dekat dengan RS Kanker Dharmais, Jakarta Barat.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani