Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Batalkan 3.143 Perda Penghambat Investasi dan Usaha
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-06-2016 | 08:50 WIB
jokowibatalkanperdabyvoa.jpg Honda-Batam

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta Senin (13/6), soal pembatalan Perda bermasalah (VOA/Andylala).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Berbagai upaya dilakukan Pemerintahan Joko Widodo untuk memberi keleluasaan iklim berinvestasi di Indonesia serta memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pribadi.

 

Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016), menjelaskan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah membatalkan 3.000-an peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Peraturan daerah yang dibatalkan itu menyangkut soal kemudahan berinvestasi dan berusaha.

"Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. Meliputi, perda yang menghambat perekonomian daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Lalu, perda yang menghambat proses perijinan dan investasi. Ketiga, perda yang menghambat kemudahan berusaha. Dan yang ke empat, perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Jokowi.

Jokowi menegaskan agar Indonesia memiliki daya saing yang kuat, maka langkah pembatalan 3000-an Perda ini adalah salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah demi memuluskan iklim usaha di Indonesia.

"Saya tegaskan, bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, toleran dan yang memiliki daya saing," tambahnya.

Jokowi juga menekankan agar pemerintah pusat dan daerah lebih dapat bekerjasama. Ia mengatakan, "Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, Pemerintah Pusat dan Daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh. Visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas."

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menjelaskan Pemerintah berupaya keras memudahkan dan memangkas proses perijinan untuk siapapun yang ingin memulai suatu usaha. Untuk kedepannya, segala bentuk retribusi dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) akan dihapus.

Expand