Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPR Minta MKD Segera Proses Presiden PKS dkk
Oleh : Irawan
Senin | 13-06-2016 | 17:58 WIB
Sohibul Iman.jpg Honda-Batam

 Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggarap tiga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perintah itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang dibuat oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

 

Dalam suratnya tertanggal 9 Juni 2016, Akom menyebutkan bahwa ketiga anggota Fraksi PKS itu di antaranya Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid. Kemudian orang ketiga adalah Sohibul Iman yang tak lain adalah presiden PKS.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," tulis Akom dalam surat kepada pimpinan MKD bernomor PW/09773/DPR RI/VI/2016 di Jakarta, Senin (13/6/2016).

Seperti diketahui, selain ke PTUN, Fahri juga mengadukan ketiga elite PKS ke MKD. Dia bahkan menyebut tindakan ketiga petinggi partai dakwah itu terindikasi melanggar pidana.

Fahri melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap memfitnah dirinya. Ketiga orang itu adalah Presiden PKS yang juga anggota DPR, Sohibul Iman; Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang juga Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid; dan Ketua Dewan Syariah PKS yang juga Ketua MKD, Surahman Hidayat.

"Saya mengadukan mereka terkait dengan dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung, tapi juga merugikan konstituensi saya," ujar Fahri dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta, 29 April 2016 lalu.

Fahri menuturkan ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga terindikasi melakukan perbuatan pidana. Menurut dia, ketiganya telah melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, saat berperan sebagai anggota Majelis Tahkim yang memutuskan pemecatan Fahri yang tak memiliki dasar hukum dalam pembentukannya.

"Karena dua tindakan utama yang mereka lakukan tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi pidana," kata Fahri Hamzah

Fahri mengaku telah mengkonfirmasi soal legalitas pembentukan majelis itu ke Kementerian Hukum dan HAM. "Tidak ada dasar legal sama sekali," ucapnya. Permintaan pendaftaran majelis itu pertama kali dikoreksi dan yang kedua belum keluar pengesahannya hingga hari ini.

Selanjutnya, Fahri mengkhususkan aduannya kepada Sohibul. Dia menganggap kronologi pemecatan yang dibuat Sohibul penuh kebohongan. Kronologi itu kemudian dipublikasikan di situs resmi PKS dan disebarluaskan ke seluruh kader. "Di dalamnya penuh kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah kepada saya," tuturnya.

Laporan setebal 11 halaman untuk MKD tersebut disampaikan Fahri melalui Ketua DPR Ade Komaruddin. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU MD3 bahwa sesama anggota DPR yang ingin melapor ke MKD harus melalui pimpinan DPR.

Atas tuduhan memfitnah itu, Fahri pun mendesak ketiganya dipecat. "Cukup alasan bagi MKD untuk memberhentikan ketiga teradu dari anggota DPR," ucapnya.

Dia pun meyakini surat aduannya itu akan lolos verifikasi dan diproses MKD, terlepas dari posisi Surahman sebagai Ketua MKD. "Kalau Ketua MKD dilaporkan, dia harus jadi non-aktif," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Fahri telah dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai.

Editor: Surya