Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Nilai Budi Gunawan Paling Layak Jadi Kapolri
Oleh : Irawan
Jum'at | 10-06-2016 | 11:53 WIB
Budigunawan.jpg Honda-Batam

Komjen Pol Budi Gunawan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,Farouk Muhammad mengatakan, Komjen Budi Gunawan (BG) secara formal yuridis sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kapolri.

"Dia sudah memenuhi syarat formal dan yuridis. Dia juga memenuhi syarat senioritas dan tidak pernah dihukum. Artinya dilihat dari syarat formal dan yuridis, BG sudah memenuhi untuk menjadi Kapolri," kata Farouk di Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku ini mengatakan, saat ini ada beberapa nama yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kapolri, di antaranya Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno dan Syafruddin.

"Semua mereka itu bintang tiga yang memiliki kemampuan dan ‘integritas’ yang sama. Tinggal Presiden mau memilih yang mana. Presiden pasti akan memilih calon yang aman bagi dia dan nyaman untuk bekerja sama," katanya.

Karena untuk menjadi seorang Kapolri, kata mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1990 ini, paling tidak seorang calon harus memiliki "integritas dan soliditas" yang tinggi, walau syarat ini sangat subjektif.

Mengenai wacana agar masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang, Senator asal NTB menolaknya, walau dengan diplomatis ia mengatakan bahwa permintaan itu sah-sah saja.

Dia mengutip Pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : "(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun."

"Dari bunyi pasal itu memang tidak ada masalah memperpanjang masa jabatan, tetapi saya keberatan dalam arti kalaupun masa jabatan Kapolri itu diperpanjang, maka harus dengan pertimbangan yang ketat dan tidak dengan mudah digunakan karena ada dampaknya," kata dia.

Dampak tersebut, kata dia, karier sejumlah sejumlah jenderal polisi akan terhambat dan akan mencairnya soliditas di internal polri.

“Karena itu sekali lagi, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak dengan mudah digunakan. Dan sebaiknya Presiden tidak perlu melakukan hal itu,” katanya.

Sedangkan Anggota DPD RI, Pdt. Carles Simaremare, S. Th., M.Si. mengatakan, Komjen Pol Budi Gunawan sudah layak menjadi Kapolri, karena sudah pernah menjalani uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III DPR RI, serta disetujui dalam sidang Paripurna.

Bahkan tanpa diajukan namanya oleh Presiden, Budi Gunawan pun bisa langsung dilantik karena sudah diberikan pertimbangan dan disetujui sebagai calon Kapolri oleh DPR pada tahun 2015.

"Sekarang tergantung kepada Bapak Presiden saja, masihkah menganggap riak-riak yang silam menjadi alasan untuk tidak mengajukan atau tidak melantik Budi Gunawan? Apalagi riak-riak yang dulu, sekarang sudah tidak terdengar lagi. Kalau saya pribadi, boleh saja dilantik Pak Budi Gunawan karena memang secara hukum sudah tidak ada masalah," ujar Carles Simaremare.

Sudah teruji

Senator dari Provinsi Papua ini juga melihat kinerja Budi Gunawan sudah teruji dan selama dia menjadi Wakapolri semua berjalan baik. Dia juga sangat percaya sosok Budi Gunawan akan mampu membenahi korps Kepolisian, sebab dia memulai kariernya dari bawah sehingga kepemimpinannya sudah mapan.


"Kita serahkan bolanya kepada Presiden. Kalau saya bilang siapapun mereka yang sudah bintang tiga semua itu adalah putra terbaik negara yang duduk di Kepolisian, mereka itu adalah orang yang sudah punya integritas untuk memimpin Kepolisian, siapapun itu," katanya.

Carles mengatakan, BG adalah calon paling senior baik dari segi pengalaman dan kepangkatan.
Dari segi kepangkatan, kata dia, BG sudah menjabat sebagai wakapolri. Dia yang paling senior di korps baju coklat itu.

Kalau nanti Presiden memilih calon lain, tentu akan timbul masalah baru di jalur komando. "Bagaimana yang junior akan memerintah, sementara Wakapolri masih tetap ada. Ini akan jadi masalah," katanya.

Dari sisi hukum, lanjut Carles, Budi Gunawan sudah tidak ada masalah walaupun sempat ditersangkakan oleh KPK. Dia menang praperadilan dan status tersangkanya gugur dengan sendirinya. BG kini jadi polisi yang bebas dari masalah hukum.

Editor: Surya