Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imalko Berstatus Tersangka, Kejati Kalah Cepat dengan Polda Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-06-2016 | 13:58 WIB
imalko-baru.jpg Honda-Batam

Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko. 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polda Kepri, "memecundangi" penyidik Kejati Kepri, terkait menetapan mantan Wakil Bupati Natuna Imalko dalam kasus korupsi dana bansos Rp3,2 miliar.

Penetapan Imalko sebagai tersangka korupsi itu, lebih cepat dari pada penyidikan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Natuna Rp2 miliar lebih, yang juga menyasar Imalko yang pada saat itu juga juga kebagian dana tunjangan perumahan dengan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Natuna.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH, membenarkan telah dilimpahkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Imalko‎ dalam korupsi dana bansos LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) sebagaimana yang dikirimkan penyidik Polda Kepri dengann SPDP Nomor SPDP/8/VI/2016 Ditreskrimsus 3 Juni 2016 atas nama tersangka Imalko Sos, MH.

‎"SPDP tersangka Imalko kami terima dari penyidik Polda Kepri pada Rabu (7/6/2016) kemarin," kata Rahmat pada wartawan di Kejati Kepri.

Terkait dengan penyidikan kasus korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Natuna 2011, termasuk Imalko yang saat itu posisinya sebagai wakil ketua, Rahmat mengatakan kalau sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.

Mengenai Imalko yang saat ini telah ditetapkan penyidik Polda Kepri sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos, Rahmat juga mengatakan, sah-sah saja dan pihaknya akan tetap melakukan penyidikan atas keterkaitan dan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna yang saat ini sedang disidik itu.

"Tidak masalah, mereka (Polda-Red) yang menetapkan tersangka dahulu. Nanti kalau faktanya dalam penyidikan yang kami lakukan dia (Imalko-red) juga terlibat korupsi dalam Dana Tunjangan Perumahan Dewan, juga akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menaikkan satatus penyelidikan dugaan korupsi dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna Periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke tahap penyidikan setelah ditemukanya unsur melawan hukum, dalam pengalokasian dan penerimaan dana Rp2 miliar tahun 2011 di DPRD Natuna kendati pada saat itu, sebanyak 20 unit rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna di Kampung Puak yang sudah disediakan pemerintah daerah tetapi tidak pernah digunakan.

Alokasi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna ini telah berjalan selama 5 tahun. Tapi dalam proses hukum, tim penyidik Kwjati Kepri, memproses penggunaan anggaran pada tahun 2011. Selama 1 bulan untuk 1 tahun, setiap unsur pimpinan menerima dana tunjangan perumahan antara Rp15-11 juta per orang per bulan. Sementara anggota dewan lainnya memperoleh tunjangan sewa rumah dinas itu lebih dari Rp 10 juta.

Editor: Dodo