Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkapnya TKA Ilegal di PT Singatac Lobam Bukti Permainan Perusahaan
Oleh : Harjo
Selasa | 07-06-2016 | 13:05 WIB
Andi_Masdar_Paranrengi_Tokoh_Masyarakat_Bintan_Utara.jpg Honda-Batam

Andi Masdar Paranrengi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tertangkapnya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam oleh Imigrasi Tanjunguban menjadi pertanyaan besar, karena penangkapan tersebut setelah Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Bintan melakukan sidak sebanyak dua kali di dalam KIB Lobam.

Pernyataan pekerja di PT Singatac, yang menyebutkan biasanya saat petugas datang ke perusahaan galangan kapal tersebut sejumlah TKA bersembunyi, akhirnya menemukan pembenarannya sendiri setelah tertangkapnya TKA ilegal di perusahan tersebut.

"Tertangkapnya TKA tidak memilki izin kerja di PT Singatac, jelas menjadi sebuah bukti. Bukan suatu hal yang mustahil, sebelumnya sebagian TKA yang masuk ke Bintan secara diam-diam dan justru dilindungi oleh pihak perusahaan dan pengelola kawasan industri," tegas Ketua Gerakan Rakyat Kepulauan Riau Sukses (Gerak Keris) Bintan, Andi Masdar Paranrengi, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (6/6/2016).

Karena secara nyata, sebelumnya PT Indosing yang sampai saat ini, belum diketahui dimana kantornya dan sudah berbulan-bulan mempekerjakan sejumlah TKA namun tidak melaksanakan wajib lapornya ke pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker.

"Sayang manajemen perusahaan justru, terkesan melihat permasalahan tersebut sebuah hal yang sepele. Bisa jadi karena memang tidak ada sanksi diberikan pemerintah. Karena secara sudah berbulan-bulan meperkerjakan TKA dan enggan melaporkan keberadaanya," katanya.

PT Indosing yang mengerjakan proyek pembangunan PLTU baru salah satu contoh manajemen perusahaan di KIB Lobam yang terkesan mengesampingkan keberadaan pemerintah. Karena setelah Indosing, Disnaker sidak dilakukan di PT Singatac, saat itu juga mendapati dua TKA yang baru masuk, karena kapasitasnya Disnaker hanya masalah kerja, maka saat itu diminta untuk segera meninggalkan lokasi perusahaan.

"Yang paling parah justru di PT BAI, wilayah Galangbatang Bintan. justru saat Tim Disnaker datang, TKA berhamburan hendak kabur. Saat itu, sebanyak 8 TKA justru tidak memegang indentitas seperti paspor dan Kitas," katanya.

"Kita berharap agar aparat penegak hukum, bisa mengusut hingga tuntas terkait keberadaan TKA illegal tetmasuk perusahaan yang melindunginya. Surah cukip selama ini ijin, terkesan terabaikan dan justru keberadaan orang asing selalu di dewakan. Kita harapkan semua harus proaktif melakukan pengawasan," tegas Masdar.

Mengingat kata Masdar, itu baru dari tiga perusahaan yang ada di Bintan. Artinya bukan tidak mungkin, justru orang asing yang sudah berbaur di tengah masyarakat dan aktivitas yang dilakukannya tidak memiliki kejelasan.

"Walaupun sudah kecolongan, setidaknya jangan sampai semakin bertambah apalagi menjamur. Demi kepentingan perusahaan dan kawasan dengan alasan investasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Petugas Kantor Imigrasi Tanjunguban berhasil menangkap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat menjalankan aktivitasnya di PT Singatac Lobam pada Kamis ( 2/6/2016) sekitar jam 15.30 WIB lalu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan (Wasdak) Imigrasi Tanjunguban, Arfa Yudha Indiriawan, menyampaikan, tim pengawasan yang datang ke PT Singatac Lobam langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah TKA yang berada dalam lingkungan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah TKA. Didapati ada TKA yang tidak memiliki identitas lengkap sebagai TKA," ungkap Arfa, Senin (6/6/2016). Baca juga: Hasil Sidak Disnaker Bintan, PT Singatac Tak Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Adapun TKA asal China yang tidak memiliki izin secara lengkap yakni Zang Lei dengan no pp G 49679732 dan dokim ITAS no 2C13MD0080-Q yang dikeluarkan Kanim Balikpapan tertanggal 12 April 2016 sd 31 Juli 2016.

Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen lainnya pada saat pemeriksaan. Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) yang bersangkutan tidak berada di lokasi kerja atau Bintan. Hingga saat ini, TKA yang tidak memiliki kelengkapan izin kerja tersebut, samapai saat in masih diamankan oleh Petugas Imigrasi Tanjunguban.

Editor: Dodo