Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Upayakan Rita Krisdianti Tak Dihukum Mati
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-05-2016 | 11:55 WIB
hukamn-mati.jpg Honda-Batam

Pemerintah Upayakan Rita Krisdianti Tak Dihukum Mati Ilustrasi hukuman mati. (Foto:ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan mengajukan upaya banding atas vonis hukuman mati kepada Warga Negara Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdianti, oleh pengadilan di Penang, Malaysia, karena kasus narkotika.

"Kalau di Malaysia, Insya Allah akan kami upayakan supaya nanti banding. Minimal tidak menjadi hukuman mati," kata Nusron kepada wartawan, Senin (30/5).

Politikus Golkar itu menjelaskan, dalam kasus seperti ini, pemerintah juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak kerajaan. Sebab, menurutnya yang dapat memveto keputusan pengadilan adalah raja.

Dia juga yakin pengadilan di Malaysia akan memperingan hukuman. Berkaca dari pengalamannya, vonis hukuman mati tidak pernah tereksekusi. "Alhamdulilah tidak pernah tereksekusi. Pertimbangannya hubungan baik," ucapnya.

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise mengatakan pihaknya telah mengkoordinasikan kasus Rita kepada pemerintah Malaysia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, untuk memperingan hukuman.

"Untuk dicabut atau diringankan jangan hukuman mati tapi tahanan penjara saja," kata Yohanna.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta agar pemerintah memberi upaya maksimal dalam mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Rita, termasuk diplomasi. Sebab, dia menilai Rita merupakan korban kejahatan narkotik.

"Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," ujar Saleh.

Warga Negara Indonesia asal Ponorogo, Rita Krisdianti, divonis mati oleh pengadilan di Penang, Malaysia, atas kasus narkotika. Pada Juli 2013, Rita ditangkap di bandara Malaysia karena kedapatan membawa sabu seberat 4 kg.

Dalam pernyataan Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia disebutkan bahwa Rita telah melalui 21 kali persidangan dan hari ini, Senin (30/5), Pengadilan Tinggi Pulau Penang menjatuhkan vonis hukuman mati.

Pengacara dari Law Firm Goi & Azzura yang ditunjuk oleh KJRI Penang untuk mendampingi Rita sejak awal kasus ini akan segera mengajukan banding.

"Karena ini baru pengadilan Tingkat Pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka. Melalui Kemlu, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan,” ujar Taufiq Rodhi, Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, dalam pernyataan Kemlu.(Sumber: CNN)

Editor: Udin