Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dalami Kasus Penerbitan 23 SK IUP Oleh Dua Mantan Bupati Lingga
Oleh : Nurjali
Senin | 30-05-2016 | 16:44 WIB
kasat-reskrim-lingga-syaiful30.jpg Honda-Batam

Kasatreskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Lingga dan mantan Penjabat Bupati Lingga berdasarkan rekomendasi dari Plt. Kadistamben Kabupaten Lingga Dewi Kartika.

 

Untuk itu, polisi sudah meanggil manajemen dari 15 perusahaan dari 23 perusahaan yang mendapat Izin usaha tersebut.

Kapolres Lingga AKBP Mudji Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Syaiful Badawi mengatakan, dari 23 perusahaan yang telah mendapatkan Izin tersebut, 15 diantaranya sudah di panggil untuk dimintai keterangan, dan saat ini tinggal 8 perusahaan yang belum diperiksa terkait penyelidikan kasus 23 IUP yang telah diterbitkan.

"Kita sudah panggil DK juga, untuk dimintai keterangan, menurutnya saat ini SK tersebut belum diserahkan ke pengusaha dan masih ada ditangannya, dan yang diterima oleh pengusaha hanya foto copy," jelas AKP Syaiful Badawi saat dikonfirmasi BATAMTODAY, Senin (30/5/16).

Saat ini polisi terus mendalami kasus ini dan penyelidikan kasus ini masih dalam tahap pemanggilan beberapa pihak yang terkait dengan penerbitan Izin ini. Dari 15 perusahaan yang sudah di panggil, rata-rata mengaku belum menerima SK yang asli dan mereka masih menerima dalam bentuk foto copy.

"Kita akan terus dalami kasus ini, untuk mencari apakah kasus ini ada unsur pidananya atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya mantan Bupati Lingga dan mantan Penjabat Bupati Lingga mengeluarkan 23 IUP Pertambangan yang diduga menyalahi aturan yang berlaku, dan penerbitan 23 IUP ini juga menjadi tanda tanya sejumlah masyarakat. Karena diterbitkan saat akan lengser dari jabatannya.

Editor: Dardani