Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Dirut PT Cakra Yuda Perkasa
Oleh : Hadli
Senin | 30-05-2016 | 14:01 WIB
Ilustrasi-Korupsi30.jpg Honda-Batam

Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau akhirnya berhasil menangka Direktur PT Cakra Yuda Perkasa, Rendra, yang buron selama lebih kurang satu tahun sejak melarikan diri keluar Batam.

 

"Ya, sudah kita tangkap pelaku R, pada Jumat (27/5/2016) sore kemarin," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Senin (30/5/2016).

Polisi menangkap Rendra di tempat persembunyiannya di Bandung. Setelah dititipkan di kantor polisi kota kembang tersebut, pada Sabtu (28/5/2016) tersangka digiring ke Batam. "Sekarang tersangka sudah kita tahan di Polda," tutur Arif kembali.

Ia menjelaskan, Rendra adalah tersangka dugaan korupsi Alat Uji Laborturium SNI BP Batam tahun 2012. Sekitar Juli 2015, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persekongkolan untuk mendapatkan proyek bernilai Rp3,4 miliar.

"Tersangka merupakan pemenang tander dan penyedia barang. Melakukan persekongkolan untuk memenangkan proyek dan barang pengadaan tidak sesuai klasifikasi sesuai kontrak," tutur Arif kembali.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan dan menahan Pegawai Negeri Badan Pengusahaan (BP) Batam atas dugaan korupsi Alat Uji Laborturium SNI BP Batam pada Agusus 2015 dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp600 juta. Kini, tersangka sudah menjadi tahanan Kejati Kepri untuk segera disidangkan.

Editor: Dardani