Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Invasi Sistem Syariah Pada KOnsep Pegadaian

Kelebihan Sistem Syariah Tak Menerapkan Bunga
Oleh : Sumantri / Magid
Jum'at | 26-08-2011 | 17:06 WIB
Suasana_di_Pegadaian_Syariah.jpg Honda-Batam

Suasana Pegadaian Syariah

BATAM, batamtoday - Sistem pegadaian syariah dewasa ini mulai diminati oleh masyarakat sebagai suatu solusi pemecahan masalah dibidang keuangan yang cepat, mudah dalam prosesnya dan aman. Hal tersebut diungkapkan oleh Okky Sukardian, penagamat keuangan syariah Batam, yang juga pimpinan Bank Muamalat Indonesia, cabang Batam.

Alasannya menurut Okky adalah, karena sistem syariah tidak menerapkan sistem bunga. Qardh (Utang-red) satu juta, kembali juta satu juta, tidak lebih dan tidak kurang. 

"Nasanbah hanya dikenai biaya atas jasa sewa penitipan barang tersebut. Semakin bernilai suatu barang, maka sewanya semakin besar biayanya karena menghitung dari resiko bila sampai terjadi sesuatu pada barang titipan tersebut," papar Okky Sukardian, kepada batamtoday, Jumat 26 Agustus 2011.

Okky menambahkan, sistem keuangan syariah, khususnya pegadaian syariah biasanya memiliki prosedur yang agak berbeda bila dibandingkan dengan sistem pegadaian konvensional.

"Saat bertransaksi ada dua akad yang diberlakukan. Akad pertama adalah terkait dengan pinjam-meminjam uang ytanpa bunga dan akad kedua yaitu mencari keuntungan melalui jasa penitipannya atau disebut hujroh," imbuh Okky.

Kelebihan dari jenis pegadaian syariah menurut Okky adalah, terutama bagi kaum muslim yang memegang teguh prinsip syariah, akan merasa tenang karena tidak mengandung riba.

Pegadaian syariah lahir seiring dengan berkembangnya perbankan syariah yang mulai diperkenalkan pada tahun 1992. Terbukti, sistem ini paling bisa bertahan dikala krisis ekonomi melanda Indonesia dan dunia pada tahun 1998 silam.

"Sejatinya, baik pegadaian syariah maupun konvensional banyak disambut oleh masyarakat menengah - bawah karena cukup menjaminkan fisik yang mereka miliki," pungkas Okky.