Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hardi Pimpin Rapat Pemaparan Kesimpulan Empiris RUU CSR
Oleh : Irawan
Kamis | 26-05-2016 | 16:10 WIB
rapat komite III.jpg Honda-Batam

Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau saat memimpin Rapat tentang pemaparan soal RUU CSR, didampingi Wakil Ketua Komite III Fahira Idris

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood Perlu memimpin Rapat Tim Ahli Komite III DPD RI yang memaparkan kesimpulan empiris terkait RUU Corporate Sosial Responsibilitay (CSR) atau tanggung jawab sosial persuahaan, setelah melakukan seminar di tiga wilayah, yakni Bojonegoro (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara) dan Makkasar (Sulawesi Selatan).

 

"Rapat ini kita membahas pemaparan kesimulan empiris terkait RUU CSR, setelah melakukan seminar di tiga wilayah, yaitu di Bojonegoro, Medan dan Makassar dari Tim Alhi Komite III DPD RI," kata Hardi didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris saat memulai Rapat Komite III DPD RI di Jakarta, Rabu (25/5/2016) petang.

Baca: http://batamtoday.com/berita72398-Banyak-Perusahaan-Tak-Laksanakan-CSR,-karena-Sanksinya-Tak-Diatur-Secara-Jelas.html

Maria R Nindita, salah satu Tim Ahli Komite III DPD RI mengatakan, dalam RUU CSR diperlukan tiga unsur meliputi pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

"Jadi perlu adanya tim kerja yang meliputi 3 unsur dalam melakukan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yaitu pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat," kata Maria

Ia mengungkapkan bahwa RUU ini penting diajukan sebagai proses adanya pembangunan yang berkelanjutan bagi daerah.

"CSR bisa menjadi kendaraan bagi proses tersebut, satu daerah dengan daerah lain berbeda. Harus memahami konteks lokal," katanya

Menanggapi hal ini, Senator Habib Hamid Abdullah mengatakan, kurangnya info tentang program CSR yang dilakukan perusahaan bagi masyarakat. "Selain itu harus ada akuntan yang mampu melakukan audit CSR," kata Habib.


Senator asal Maluku, Novita Annakota mengungkapkan, di daerahnya belum ada sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan perusahaan.

"Sinergitas pengaturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada perusahaan sangat diperlukan," kata Novita.

Terkait hal ini, Tim Ahli Komite III DPD RI Martha Fani mengatakan, prioritas program CSR harus disinkronkan dengan perencanaan pembangunan pusat-daerah.

"Perlu adanya sinkronisasi antar UU sehingga kurangnya kolaborasi pemerintah dan perusahaan bisa diminimalisir. Tim ahli masih terus mendalami dan mengumpulkan data untuk perkembangan RUU CSR ini," kata Martha.

Editor: Surya