Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketika Susno Duadji Memanggul Pacul di Tengah Sawah
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-05-2016 | 10:26 WIB
susno-manggul-pacul.jpg Honda-Batam

Foto-foto Komjen (Purn) Susno Duadji yang diunggah ke Facebook. (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Berbaur dengan masyarakat. Begitulah aktivitas Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji belakangan ini.

Bertani, belanja di pasar, nongkrong di warung pinggir jalan, hingga melakukan kegiatan politik dilakoni Susno.

Setidaknya hal itu terlihat dari foto-foto aktivitas Susno yang diunggah dalam akun Facebook Susno Duadji.

Di antara aktivitas Susno, foto-foto di tengah sawah menjadi perbincangan netizen. Dalam foto, pria kelahiran Pagar Alam, 1 Juli 1954, itu memegang cangkul layaknya petani.

"Sejak purna tugas sy lbh banyak di kampung halaman bertani ngerjakan lahan warisan orang tua,; kebun, sawah, dan pekarangan, sedikit kolam ikan. sawah ini adalah warisan org tua saya yg juga petani, luasnya tidak seberapa. sekarang saya garap sendiri, benaran loh !!!" demikian penjelasan dalam akun tersebut.

Ada pula foto Susno ketika menghadiri kegiatan bersama sejumlah elite PDI Perjuangan. Dalam foto itu, Susno memakai baju merah senada dengan elite PDI-P.

Susno sebelumnya mengakui sempat berbicara dengan Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah. Meski belum lugas, Susno mengakui ingin menjadi kepala daerah.

Karier Susno di Polri cukup mentereng. Terakhir, lulusan Akademi Polisi tahun 1977 itu menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Perseteruan antara KPK dan Polri atau dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya pun muncul ketika Susno menjabat Kabareskrim.

Kariernya di Korps Bhayangkara lalu terhenti setelah terseret kasus korupsi. Ia dipecat dari jabatan Kabareskrim.

Dari pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan hingga putusan kasasi, Susno dianggap terbukti korupsi. Ia divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Susno juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4,2 miliar.

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kapolda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.

Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar.

Eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Susno juga sempat diwarnai "drama". Susno sempat menolak dieksekusi, hingga akhirnya menyerah dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas II Cibinong, Jawa Barat.

Expand