Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Mitra Investisindo Tbk di Bintan

Bayar Pajak Tak Sesuai dengan Harga Pasar, Daerah Dirugikan Puluhan Miliar
Oleh : Harjo
Rabu | 25-05-2016 | 19:17 WIB
sally.jpg Honda-Batam

Elisabet Sally Ass general meneger PT Mitra Invetisindo menyampaikan pendapatnya di DPRD Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Mitra Investisindo Tbk  (Miti) yang bergerak dalam pertambangan batu granit di Gunubgkijang, Bintan ini diduga tidak membayar pajak sesuai dengan harga pasar, sehingga mengakibatkan daerah dirugikan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Bintan, bersama pimpinan PT Miti dan Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bintan, di ruang rapat komisi II DPRD Bintan, Rabu (25/5/2016).

Dari hasil RDP itu diketahui, pihak Misi dalam pembayaran pajak dari pertambangan batu granit masih berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2007, dengan Rp50.000 perkubik batu granit. Padahal sejak tahun 2011 sudah ada Perda baru, namun pihak perusahaan tetap berpegang pada Perbup tersebut. Padahal selain harus berpatokan pada Perda tahun 2011, pihak perusahaan juga harus menyesuaikan dengan harga pasar.

"Kalau untuk harga pasar saat ini, batu granit sudah ada dikisaran Rp170.000 perkubik. Artinya sejak tahun 2011 pihak perusahaan membayar tidak sesuai dengan harga pasar dan itu selisihnya sangat besar. Mengingat setoran untuk daerah sebesar Rp20 persen dari harga jual," ungkap Zulkifli anggota komisi II DPRD Bintan.

Zulkifli menilai, dalam hal ini pihak DPKKD juga sangat minim dalam pengawasan. Karena sudah seharusnya aturan tersebut direvisi. Karena tidak sulit untuk mencari harga pasar, sebaliknya, perusahaan juga   melaporkan kepada pemerintah terkait harga pasar tersebut.

"Artinya sudah bertahun-tahun Pemda Bintan mengalami kerugian dari obyek pajak" tegasnya.

Mutakin Yasir, anggota Komisi II lainnya, mengatakan RDPitu  bertujuan untuk rasionalisasi obyek pajak di Bintan dengan mengacu pada Perda nilai jual dengan harga pasar di wilayah yang bersangkutan.

"Dari penyampaian pihak perusahaan, masih mengacu pada keputusan Bupati 2007. Berarti sudah terlalu lama dan seharusnya ada penyesuaian, baik pada harga pasar atau Perda baru yang sudah ada. Perusahaan membayar pajak dengan aturan lama, memang tidak ada kesalahan, namun yang diinginkan agar bisa lebih maksimal," harapnya.

Expand