Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Residivis Jambret di Tanjungpinang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 25-05-2016 | 17:22 WIB
sidang-residivis-jambret.jpg Honda-Batam

Terdakwa Witar dan Iwan usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu (30) dan Witar Yanto alias Sutar bin Sumo Sahri yang merupakan residivis kasus penjambretan dituntut 3,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/5/2016).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawa mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sabagaimana dalam pasal 365 ayat 5 ke-1 KUHP.

"‎Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, " kata Kadek.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung melakukan pembelaan secara lisan di persidangan. Lag-lagi, alasan sebagai tulang punggung keluarga disampaikan dalam pembelaan mereka untuk meminta keringanan hukuman.

Mendengar pembelaan ini, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan menepis karena selama ini, terutama terdakwa Iwan Batu berkali-kali terjerat kasus tersebut.

"Kkalian ini, dari raut wajah kalian aja tak ada rasa penyesalan saya lihat, bahkan saya menginginkan kalian berdua dihukum dengan hukuman penjara selama 5 tahun, Karena kalian berdua ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan ini," kata Dame dengan kesal yang kemudian bersama hakim anggota Acep Sopian Sauri SH dan Iriaty Khoirul Ummah SH menunda persidangan satu pekan mendatang.

Terdakwa Iwan dan Witar diketahui menjambret Tati yang diboncengkan Herman di depan Pasar Raya Bintan 21 pada Selasa (2/2/2016) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Keduanya beraksi dengan motor sendiri-sendiri. Witar yang melihat Tati, kemudian menghubungi Iwan agar memepetnya dan kemudian tas yang disandang korban disambarnya lalu kabur. Mereka sempat dikejar korban namun tak berhasil ditangkap karena kehilangan jejak.

Editor: Dodo