Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Bejat TMG Terpengaruh Film Porno
Oleh : Nursali
Selasa | 24-05-2016 | 19:47 WIB
ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi ajak anak nonton film porno (Sumber foto: Sindo news.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Aksi bejat yang dilakukan TMG (32) warga Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, terhadap Bunga (5) bocah berumur 5 tahun di Kampung Lembah Harapan RT03/RW05 Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun pada Sabtu (7/5/2016) lalu.

Aksi bejat TMG tersebut ketahuan setelah Bunga melaporkan perbuatannya kepada kedua orangtuanya yang kemudian orang tua Bunga melaporkan pencabulan yang menimpa anaknya kepada Polres Karimun pada Kamis (19/5/2016).

"Pada hari yang sama kita mendapatkan dua laporan tentang pencabulan dan hari itu juga kedua pelaku langsung kita amankan," Kata Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat menggelar ekspose pencabulan di Makopolres Karimun. Selasa (24/5/2016)

Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan TMG ini atas dasar pengaruh film porno yang ditontonnya melalui Handphone miliknya, TMG juga mempertontonkan film tersebut kepada bunga dan berusaha merayu bunga untuk melakukan adegan serupa dengannya.

"Namun Bunga ini sempat menolak ajakan pelaku," katanya lagi.

Ternyata penolakan pelaku tidak membuat TMG putus asa, TMG terus merayu Bunga hingga akhirnya, niat bejatnya tersebut dapat dilakukannya dengan Bunga.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan bejatnya, TMG diganjar pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU perlingungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.‬

Editor: Udin