Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Curanmor Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 24-05-2016 | 18:12 WIB
Ayong-terdakwa-pencuri-motor.jpg Honda-Batam

Ayong terjerat kasus curanmor dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suyanto Alias Ayong (20) yang terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(24/5/2016) ‎

Dalam ‎tuntutannya JPU, Gustian Juanda Putra SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Suyanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU.

Mendengar tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan menerima dan meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim di persidangan.

"Saya mengaku bersalah yang Mulia dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Ayong.

Untuk mendengarkan putusan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Windi Ratna Sari SH bersama anggota Purwaningsi SH dan Corpioner SH, menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan.

Baca: Motor Disita Ayahnya Jadi Alasan Ayong Melakukan Curanmor

Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU mengatakan pada saat itu terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Warna Putih List warna biru dengan plat nomor polisi BP 2537 AB terparkir di tepi jalan Plantar IV dengan kunci tergantung di sepeda motor tersebut, Selasa(8/3/2016) sekitar pukul 12:00 WIB.

"Melihat itu terdakwa langsung menghampiri motor dan menghidupkan motor itu, lalu sepeda motor itu dibawa dan disimpan ke gang yang sepi dan meninggalkannya‎ di samping Apotik Garuda Tanjungpinang," ungkap JPU.

Gustian juga menjelaskan, setelah menyimpan di gang tersebut, kemudian terdakwa mencopot lis warna putih dan mencopot plat nomor polisinya agar tidak diketahui dan dikenali oleh pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.800.000. ‎

Editor: Udin