Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saipul Jamil dari Karimun Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Nursali
Selasa | 24-05-2016 | 13:33 WIB
cabul-karimun.jpg Honda-Batam

RM, pelaku cabul saat diekspose di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun- Kelakuan RM (43) warga Perumahan TMK Kecamatan Meral memang bejat dan menyimpang. "Saipul Jamil" dari Karimun ini harus meringkuk di sel tahanan lantaran "nge-hap" anak laki-laki di bawah umur yang berusia 13 tahun, sebut saja Timun.

Kapolres Karimun, AKBP Armaini mengatakan RM beraksi saat Timun terlelap di rumahnya. Diketahui, Timun ini memang sering bertandang ke rumah RM.

"Kasus ini sama seperti kasus yang menimpa artis ibukota kemarin," kata Armaini saat menggelar ekspose di Mapolres Karimun, Selasa (24/5/2016).

Rumah RM memang sering dijadikan tongkrongan anak-anak tanggung ini. termasuk Timun. Peristiwa pencabulan terjadi antara 12-14 Mei 2016 dan dilaporkan pada tanggal 19 Mei oleh orang tua Timun.

RM ditangkap di kediamannya pada hari Kamis kemarin usai polisi menerima laporan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU Perlindungan Anak.

Editor: Dodo