Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Uang Palsu Meringis Divonis Setahun Bui
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 23-05-2016 | 17:14 WIB
vonis-upal-pinang.jpg Honda-Batam

Muhammad Jurnih, pengedar uang palsu meringis usai divonis 1 tahun penjara plus denda Rp10 juta di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Muhammad Jurnih (31) meringis usai hakim PN Tanjungpinang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp10 juta lantaran terbukti mengedarkan uang palsu.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Afrizal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/5/2016). ‎

Dalam putusannya, Zulfadli menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena setiap orang dilanrang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu yang terdapat dalam pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan kami Majelis Hakim memutuskan dan menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan," ujar Zulfadli.

‎Atas putusan ini, Jurnih yang didampingi oleh penasehat hukumnya M. Indra Kelana SH menyatakan menerima, begitu juga dengan JPU Rudi Bona Sagala SH yang diwakilkan oleh Rabuli Sanjaya SH.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. ‎

Baca: Manfaatkan Anak Edarkan Upal di Tanjungpinang

Dalam dakwaan JPU, terdakwa terbukti bersalah karena setiap orang dilanrang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu yang terdapat dalam pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa meletakkan uang palsu di jok motornya dan tanpa sepengetahuan dia, anaknya mengambil uang itu untuk dipergunakannya dan anaknya membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp50 itu ke warung, Sabtu (26/12/2015)‎ lalu.

Terdakwa Muhammad Jurnih ditangkap oleh aparat Polsek Barat di Jalan Sri dan uang palsu itu disimpan di dalam semak-semak di bawah pohon, pabrik tahu ‎Andana, kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Minggu (27/12/2016) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pengembangan, akhirnya didapati barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak ‎324 lembar yang masih belum dipotong dan yang sudah dipotong sebanyak 41 lembar.

Editor: Dodo