Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapten Kapal Armada Salvage 8 Divonis Ringan

Pemkab Lingga Disarankan Lapor ke MA dan Komisi Yudisial
Oleh : Nur Jali
Senin | 23-05-2016 | 16:50 WIB
daeng-rani.jpg Honda-Batam

Pengacara Pemkab Lingga, Syam Daeng Rani.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pengacara Pemkab Lingga, Syam Daeng Rani, meminta kliennya untuk melaporkan putusan hakim yang memvonis kapten Kapal Armada Salvage 8 dengan hukuman yang ringan. Dia menilai banyak kejanggalan yang terjadi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tangjungpinang terhadap kapten kapal itu.

"Rendahnya hukuman kurungan dan dikembalikannya kapal dan barang yang diperoleh dari perairan Lingga, menjadi dasar penilaiannya terhadap putusan hakim ini. Untuk itu saya menyarankan Pemkab Lingga melaporkan putusan Hakim PN Tanjungpinang ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Daeng Rani kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/5/2016).

Dikatakan, sejak awal penanganan kasus ini, sudah mencium ada kejanggalan yang terjadi. Tidak ada upaya penyelidikan pidana umum dugaan pencurian yang dilakukan awak Armada Salvage 8 menjadi kecurigaannya, putusan sidang nantinya akan mengecewakan masyarakat.

"Ini proses peradilan yang buruk sekali. Kalau dibiarkan seperti ini, ke depannya akan berbondong-bondong orang akan mencuri kekayaan bawah laut di Kabupaten Lingga," terangnya.

Meski begitu, sambungnya, masih ada upaya untuk dapat menjerat Armada Salvage 8 atas tindakan pidana umum yang dilakukan, yakni dengan bersedianya pihak kepolisian melakukan penyelidikan kembali atas dugaan pencurian barang bawah laut.

"Tidak ada alasan bahwa barang tidak ada pemiliknya, hingga penyelidikan tidak dapat dilakukan. Jelas apa yang dilakukan Armada Salvage 8 adalah pencurian potensi bawah laut Lingga, siapa pemiliknya?, ya Pemkab Lingga," kata dia.

Ia mencontohkan, kasus pencurian ikan yang dilakukan nelayan luar negeri di perairan Indonesia. Para pencuri ikan dihadapkan dengan dakwaan pencurian ikan di laut Indonesia dan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

"Kalau ditanya siapa yang memiliki ikan-ikan itu, tapi para pencuri bisa diadili," imbuhnya.

Editor: Dodo