Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Merasa Difitnah soal Pemberitaan Perda Larangan Miras
Oleh : Irawan
Minggu | 22-05-2016 | 10:45 WIB
Tjahjo_Kumolo.jpg Honda-Batam

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mendagri Tjahjo Kumolo merasa difitnah oleh beredarnya kabar bahwa pihaknya akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Keras (Miras).

 

"Berita yang menyebar seolah Kemendagri mencabut Perda Miras. Ini fitnah memutarbalikkan masalah," jelas Mendagri di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Menurutnya, Perda Miras tersebut harus diberlakukan secara selektif di daerah masing-masing dengan konsisten.

"Yang benar menurut Mendagri bahwa Perda Miras prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten dengan benar penerapan dan pencegahan, penindakan oleh daerah," kata Tjahjo dalam keterangan, Minggu (22/5/2016).

Tjahjo menuturkan peredaran miras sudah membahayakan generasi muda khususnya dan pemicu kejahatan seperti Papua. Dimana Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Miras dengan konsisten.

Ia mengakui banyak Perda Miras yang masih tumpang tindih. "Kemendagri meminta daerah untuk mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih termsuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar peraturan Perda Miras bisa efektif," ujarnya.

Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas, mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat, generasi muda khususnya.

"Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras)," kata Mendagri.

Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.

Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.

Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak Perda Minuman Keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga, agar Perda Minuman Keras bisa effektif dan pelarangan termsuk pelarangan pembuatan dan peredaran didaerah diperketat.

Editor: Surya