Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar dari Kasus PT Indosing Lobam

Disnaker Bintan Harus Kroscek TKA di Perusahaan Lain
Oleh : Harjo
Sabtu | 21-05-2016 | 13:34 WIB
kadisnaker-sidak-pt-indosin.jpg Honda-Batam

 

BATAMTODAY.COM, Bintan -Tidak dilaporkannnya penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Indosing yang mengerjakan proyek pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam menjadi sebuah catatan buruk karena sudah melangkahi dan mengangkangi keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan.

"Indosing hanya berpegang karena memiliki IMTA dan Kitas, tetapi tidak melaporkan aktivitasnya di tempat mereka beraktivitas. Artinya Indosing, sudah mengacuhkan keberadaan pemerintah daerah," tegas Andi Masdar Paranrengi, Ketua Gerakan Rakyat Kepri Sukses (Gerak Keris) Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (21/5/2016).

Bukan hanya keberadaan TKA yang tidak dilaporkan, namun termasuk perusahaan subkontraktor di bawah naungan PT Indosing juga tidak pernah dilaporkan. Hal ini, menurut Andi sudah salah kaprah dan terlalu mengesampingkan keberadaan daerah tempat perusahaan beraktivitas.

"Apapun alasannya, azas adat ketimuran, dimana bumi di pijak di situ langit di junjung. Ini belum berbicara masalah keberadaan warga tempatan, apakah mendapatkan porsi. Logikanya kalau pemerintah daerah saja dikesampingkan, jelas masyarakat bawah hanya bisa menjadi penonton," tegasnya.

Terkait dengan permasalahan ini, selain menjadi catatan buruk bagi pemerintah, juga harus dijadikan acuan untuk kedepan sehingga pengawasan terhadap keberadaan TKA dan aktivitas perusahaan bisa tetap melekat.

"Semoga aparat penegak hukum dan instansi terkait, tidak tinggal diam. Demi tegaknya aturan dan kemajuan daerah kedepan," harapnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan PLTU yang dikerjakan oleh PT Indosing di Kawasan Industri Bintan ( KIB) Lobam, terancam gagal karena setelah dilakukan kroscek langsung ke lapangan oleh Disnaker Bintan yang didampingi oleh anggota Polres Bintan, pihak perusahaan memang belum melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

"Kita tidak bermaksud untuk menghambat pembangunan untuk kemajuan daerah. Tetapi semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi beraktivitas berbulan-bulan justru belum melaporkan kegiatan, baik masalah tenaga kerja serta perusahaan subkontraktor yang ada di bawah naungan PT Indosing," tegas Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Lobam, Jumat ( 20/5/2016).

Hasfarizal menjelaskan, selain masalah Tenaga Kerja Asing (TKA), permasalahan keberadaan perusahaan yang ada di bawah naungan PT Indosing juga belum ada pemberitahuan. Padahal semuanya menyangkut nasib orang yang diperkerjakan di perusahaan itu.

Baca: Kadisnaker Bintan Deadline PT Indosing Sepekan Laporkan Aktivitasnya

Editor: Dodo