Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Targetkan Revisi RUU Pemda Selesai September
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 25-08-2011 | 17:03 WIB
gamawan-fauzi.jpg Honda-Batam

Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri RI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menargetkan rancangan undang-undang (RUU) pemerintah daerah (pemda) rampung pada September mendatang. Pada 2012, diharapkan aturan tersebut dapat diundangkan. Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (23/8) mengatakan, pihaknya masih membahas 13 isu krusial dalam RUU tersebut, termasuk di antaranya terkait soal moratorium pegawai negeri sipil (PNS).

“Sedang dirapikan. Dalam bulan September sudah bisa masuk ke DPR. Yang jelas, paling lambat 2012 sudah sah sebagai undang-undang,” kata Gamawan di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2011. Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok 13 isu krusial yang akan diatur dalam UU Pemda nantinya.

Salah satu materi yang masih dibahas, jelasnya, adalah soal pegawai negeri daerah. Meski tidak menjelaskan secara rinci, dia menyebutkan, materi tersebut nantinya akan berpengaruh pada penghentian atau moratorium penerimaan calon PNS. “Termasuk isu soal aparatur. Nanti akan mengaatur juga soal moratorium PNS itu,” katanya.

Menurut Mendagri,  secara detil undang-undang itu akan mengatur pembina apratur daerah. Revisi UU Pemda, katanya, akan menetapkan secara lugas siapa yang menjadi pembina apratur di daerah.

Soal pemilihan gubernur yang dikembalikan kepada DPRD, Mendagri menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur seyogiyanya dipilih oelh DPRD dan tidak dipilih langsung oleh rakyat. Gubernur, katanya, hanya menjalanlan fungsi koordinatif bupati/walikota di bawahnya.

Sedangkan urusan daerah yang konkret menjadi wewenang bupati/walikota. “Makanya cukup kepala daerah tingkat dua saja yang dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, Posisi dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan diperkua.  Hal itu akan diatur dalam revisi UU pemda. Dijelaskannya, karena porsi kewenangan gubernur semakin besar, maka bisa menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota yang dianggap melanggar kebijakan pusat.

Menurut Djohan, dalam RUU Pemda, kewenangan gubernur diatur lebih detil lengkap dengan batasannya secara konkret. Bentuk sanksi kepada bupati/wali kota yang melakukan pelanggaran juga diterangkan sesuai kadar kesalahanya.

Dijelaskannya, batasan sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur diatur dalam rambu-rambu khusus. Jika pelanggaran merupakan, pelanggaran sistem oleh bupati/wali kota, sanksi yang diberikan bersifat kelembagaan. Adapun kalau pelanggaran dilakukan secara pribadi, yang diberi sanksi adalah kepala daerah itu sendiri