Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pungli di Kebun Cengkeh Senggiling Segera Dihearingkan
Oleh : Harjo
Jum'at | 20-05-2016 | 18:09 WIB
kebun-cengkeh-lagoi-Bintan.jpg Honda-Batam

Lokasi wisata pantai yang melewati kebun cengkeh Senggiling, Kecamatan Teluksebong, Bintan dimanfaatkan pengelola kebun cengkeh untuk menarik retrubusi ilegal (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Persolana dugaan pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Kebun Cengkeh Senggiling, Kecamatan Teluksebong, Bintan, semakin meruncing. Pasalnya, anggota Komisi II DPRD Bintan yang melakukan sidak ke lokasi, merasa dilecehkan. Akibatnya, komisi yang membidangi perekonomian tersebut akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Adapun pihak yang dipanggil atas persolan tersebut diantaranya manajemen PT Buana Mega Wisatama (BMW) Lagoi dan DPKKD Bintan. Sebab pengelola kebun cengkeh mengunakan stample DPKKD Bintan untuk memuluskan usahanya tersebut.

"Dengar pendapat terkait dugaan pungutan liar yang telah dilakukan oleh pihak pengelola. Direncanakan akan digelar tanggal 25 Mei 2016 mendatang di Gedung DPRD Bintan," tegas Ali Umar Rangkuti, Ketua Komisi II DPRD Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (20/5/2016).

Umar menjelaskan, pelaksanaan dengar pendapatan tersebut, disejalankan dengan beberapa permasalahan lainnya, termasuk permasalahan tiang dan kabel listrik pengadaan Distamben Bintan 2015 yang mubazir, sehingga sampai saat ini masyarakat belum bisa menikmati penerangan listrik dari PLN.

"Diupayakan hearing masalah pungli di kebun cengkeh dengan masalah tiang dan kabel listrik pengadaan dari Distamben Bintan, walau masih menunggu hasil kroscek dari Distamben Bintan. Semoga melalui dengar pendapat nantinya ada solusi yang lebih baik lagi," harapnya.

Expand