Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar UU Pelayaran, Nakhoda Kapal Salvage 8 Diganjar 4 Bulan Penjara
Oleh : Nur Jali
Kamis | 19-05-2016 | 20:07 WIB
vonis-salvage.jpg Honda-Batam

Nakhoda Kapal Salvage 8, Jemmi Tenukila divonis 4 bulan penjara lantaran melanggar UU Pelayaran.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nakhoda Kapal Salvage 8, Jemmi Tenukila yang diamankan Bupati Lingga bersama warga Selat Pintu di perairan Tekoli, divonis hakim dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp60 juta atau diganti dengan hukuman kurungan 1 bulan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut.

Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Ellyta Ras Ginting dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindakan melawan hukum karena melakukan pelayaran tanpa didukung dokumen yang sah, sesuai dengan UU Pelayaran.

"Dari keterangan saksi terdakwa terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melanggar hukum, hal yang meringankan karna terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata Ellyta membacakan putusan, Kamis (19/5/2016).

Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan penjara.

Hakim juga mengembalikan seluruh barang bukti yang sempat disita seperti kapal Salvage 8 dan besi tua seberat 200 ton. Hakim beralasan tidak menyita barang bukti untuk negara karena barang bukti besi tua tidak memiliki pemilik.

Hal ini dibenarkan oleh pemilik Kapal Salvage 8, Myco Alexander yang mengaku perusahaannya memiliki izin yang legal dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan pembersihan alur pelayaran laut dari bangkai kapal yang tenggelam.

"Nanti hasil dari pembersihan ini, kami laporkan kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin kami," katanya.

Kesalahan yang dilakukan oleh awak kapal ini, karna tidak melaporkan aktivitasnya kepada otoritas terkait. Padahal menurutnya, izinnya adalah untuk seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Dodo