Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Motor, Residivis Babak Belur Dihakimi Massa
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 25-08-2011 | 16:04 WIB
Ranmor.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Babak Belur - Eki Saban Lubis, pelaku curanmor saat diekspose Polsek Batam Kota (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Eki Saban Lubis (31), residivis yang baru keluar dari Rumah Tahan (Rutan) Baloi awal Agustus lalu terpaksa harus merayakan Lebaran Idul Fitri di sel Mapolsekta Batam Kota, pasalnya pria asal Medan ini tertangkap basah mencuri kendaran roda dua di area parkir permainan biliar di Sungai Panas, Kamis, 25 Agustus 2011 sekitar pukul 01.30 WIB. Akibatnya badan pelaku babak belur dan penuh dengan luka akibat amuk massa.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum melakukan aksinya Eki bersama temannya memantau situasi, saat suasana lengah dia langsung beraksi dengan kunci T untuk mencongkel lubang kunci motor tersebut. Motor pun berhasil dicurinya namun beberapa saat dia mengendarai motor tersebut, tiba-tiba warga sekitar ada yang mengetahui aksinya. Spontan warga meneriakinya.

"Maling, maling, maling dan seketika warga berhamburan mengejarnya," ujar Kapolsekta Batam Kota Kompol Heriyana di ruang kerjanya.

Heryana menambahkan, akibat teriakan itu pelaku pun terkejut saat warga mengejarnya, hingga akhirnya terjatuh dua kali di depan komplek Kintamani. Saat terjatuh itu warga membabi-buta menghajarnya hingga babak belur. Untungnya ada warga sekitar yang merasa kasihan melihat pelaku dipukuli, kemudian lapor polisi. Tak lama dari laporan itu, polisi tiba di lokasi kemudian mengamankannya selanjutnya digelandang ke Mapolsek Batam Kota.

"Kalau tidak cepat datang petugas pelaku bisa tambah parah dihakimi massa yang sangat kesal dengan kejadian itu," terang Heriyana.

Dalam aksi curanmor, Eki bersama temannya bernama Alok melarikan diri saat pelaku dikejar massa, kini rekannya itu dalam pencarian orang (DPO), lanjut Heryana, selain itu pelaku sering keluar masuk bui. Dari catatan kepolisian yang bersangkutan sudah lima kali berperkara dengan polisi dalam kasus kriminal diantaranya  dua dua kali menjambret (curas) di persimpangan lampu merah, pencurian dengan pemberatan dan kali ini curanmor.

"Di Polsek Batam Kota, Eki sudah dua kali berkasus, kasus penikaman dan kasus Curanmor ini," katanya.

Sementara itu, Eki mengaku melakukan perbuatan itu terpaksa karena tidak ada pekerjaan. Usai keluar dari Rutan Baloi, pria dua anak ini tidak memiliki aktivitas lain selain menganggur,  Meskipun selama ini dia dikenal sebagai tukang parkir di My Mart Batam Centre.

"Saya terpaksa mencuri kali ini karena butuh uang untuk Lebaran dan beli baju anak-anak," kata pelaku menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencuian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman lima tahun penjara.