Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Koruptor Gedung Kantor Camat Bukit Bestari Dituntut 1,5 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 18-05-2016 | 10:38 WIB
koruptor-Gedung-Camat-Bukit-Lestari.jpg Honda-Batam

Kedua terdakwa korupsi proyek Gedung Kantor Camat Bukit Bestari, Zulfenedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Safii selaku kontraktor, dituntut 1,5 tahun dan 4,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi proyek Gedung Kantor Camat Bukit Bestari, Zulfenedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Safii selaku kontraktor, dituntut 1,5 tahun dan 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa ( 17/5/2016).

Dalam tuntutannya, JPU Dani K Daulay SH dan Rabuli Sanjaya SH menyatakan terdakwa Zulfenedi menyalah-gunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa Zulfenedi yang telah terbukti dipersidangan, ‎kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Dani.

S‎edangkan JPU Sanjaya, menyatakan terdakwa Ahmad Syafii terbukti ‎bersalah melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ‎Sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, senagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer‎.

Expand