Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Kapal FV Viking Sudah Dimusnahkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-05-2016 | 09:26 WIB
penangkapan-kapal-buron-int.jpg Honda-Batam

Kapal buruan interpol FV Viking. (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kapal buruan interpol Norwegia FV Viking, yang ditangkapp oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Sultan Thaha Saifudin-376 pada 25 Februari lalu, sudah dimusnahkan dan ditenggelamkan. Pemusnahan dan penenggelaman kapal ikan asing itu disertai dengan penetapan berita acara sebagai barang bukti dalam berkas peradilan.

Penyidik tidak lagi menyerahkan barang bukti kapal, karena sebelumnya sudah dimusnahkan. "Untuk barang bukti kapal, sudah dimusnahkan sebelumnya. Sehingga tinggal berita acara pemusnahan yang kami jadikan sebagai barang bukti," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Kajati Kepri, Selasa (17/5/2016).

Pemusnahan dan penenggelaman kapal, serta penetapan berita acara sebagai barang bukti dalam berkas peradilan, dikatakan Kajati, sesuai dengan pasal 69 ayat 4 UU Perikanan. "Jadi tidak ada masalah," ujar Kajati Andar.

Dan sesuai dengan berkas perkaranya, Kajati Andar yang didampingi Kasi TUPL Pidana Umum Doddy Thamrin menambahkan, selain berita acara pemusnahan dan penenggelaman kapal, juga ada paspor, port clearing, sejumlah dokumen serifikat serta dokument lainnya.

Dengan dilimpahkanya berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kasus perikanan kapal FV Viking ini, Doddy menambahkan, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan Tanjungpinang guna disidangkan.

Dalam penuntutan sendiri, selain melibatkan 4 jaksa dari Kejati Kepri juga ditambah 3 jaksa dari Kejari Tanjungpinang, yang dalam penuntutnya dipimpin koordinator jaksa Shelvi SH dan Doddy Thamrin SH dari Kejati Kepri. Baca: Penyidik Lantamal IV Limpahkan Berkas dan 2 Tersangka FV Viking ke Kejati Kepri

Expand