Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhasilkah Negara Maksimalkan Penerimaan Pajak?
Oleh : Opini
Selasa | 17-05-2016 | 12:10 WIB

Oleh: Amril Jambak*

PAJAK memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri.

Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi.

Saking pentingnya pajak tersebut, Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka upaya pengamanan penerimaan perpajakan dan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, fokusnya adalah pajak, bea, dan cukai. ‘

Bambang menuturkan MoU ini untuk mewujudkan efektifitas kerja dan mengamankan berapapun target penerimaan pajak yang bisa dicapai saat akhir tahun. Fungsi intelijen akan membantu kementeriannya untuk menelisik lebih jauh di mana sumber penerimaan yang belum terjangkau atau terdeteksi petugas pajak. "Kata kuncinya adalah mengamankan dan BIN mendukung di area yang membutuhkan keterlibatan," katanya, dalam acara penandatanganan MoU.

Kepala BIN Sutiyoso mengatakan lembaganya memiliki kewenangan soal penyadapan yang bisa memeriksa aliran dana seseorang. Ditambah aturan Bank Indonesia dan perbankan yang wajib memberikan keterangan.

Di dalam Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sendiri terdapat satu eselon II yaitu Direktur Intelijen dan Penyidikan. Sehingga kata Bambang, kerja sama dengan BIN ini akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya.

BIN juga melengkapi lembaga-lembaga lain yang telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dalam hal mengoptimalkan penerimaan pajak, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini mencakup pertama, pelaksanaan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak. Kedua, upaya efektif dalam pencapaian target penerimaan, ketiga, peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan, keempat, kerja sama intelijen di tingkat pusat dan daerah. Kelima, penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak, dan keenam, pemanfaatan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan perpajakan.

Kementerian Keuangan sendiri bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan pajak yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada keamanan nasional. Sedangkan BIN bertanggung jawab melakukan upaya strategis pengamanan penerimaan perpajakan dan menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terkait penerimaan perpajakan baik dari dalam maupun luar negeri.

Salah satu sasaran yang saat ini tengah gencar-gencarnya dilakukan adalah menagih piutang pajak perusahaan yang berada di Provinsi Riau.

Dari Provinsi Riau yang terkenal dengan kaya sumber daya alam ini terdapat piutang pajak perusahaan sebesar Rp104 triliun dari sektor perkebunan yang memiliki PKS, dan PKS non kebun sebanyak 513 perusahaan, serta IUPHHK-HTI sebanyak 26 perusahaan.

Suhardiman Ambi, Ketua Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Lingkungan, lain lingkungan (Amdal, UPL,UKL) DPRD Riau dalam suatu kesempatan mengungkapkan, perusahaan tersebut sudah menunggak pajak selama 4 tahun.

Suhardiman mengatakan temuan itu didapatkan dari tim yang dipercayai oleh DPRD. Tim menghabiskan waktu satu tahun untuk menghitung kerugian negara itu. Dikatakannya, untuk menghitung kerugian negara tersebut, pihaknya menggunakan tenaga ahli sebanyak 10 orang yang berasal dari disiplin ilmu, dan semuanya bergelar doktor.

Namun disayangkan, analisa tim Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Lingkungan, lain lingkungan (Amdal, UPL,UKL) DPRD Riau, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum bahkan Kanwil Dirjen Pajak Riau dan Kepri. Padahal DPRD Riau melalui Komisi A sudah menyampaikan laporan 15 perusahaan untuk Polda Riau dengan rincian, Duta Palma Group yang terdiri dari PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang terdiri dari PTPN V Sei Lindai, PTPN V Sei Buatan, PTPN V Batu Gajah, dan PTPN V Blok Pesikayan.

Gandaherah Group yang terdiri dari, PT Ganda Hera Hendana, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Inecda Plantation. Sinar Mas Group yang terdiri dari PT Buana Wira Lestari, PT Bumi Palma Lestari Persada, PT Ramajaya Pramukti. Non Group yang terdiri PT Agro Abadi, dan PT Peputra Suprajaya.

Kemudian 10 laporan untuk PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan rincian, Indofood Plantations yang terdiri dari PT Cibaliung Tunggal Plantations, PT Salom Ivo Mas Pratama. Non Group yang terdiri dari, PT Inti Kamparindo, PT Kharisma Riau, PT Marita Makmur Jaya, PT Egasuti Nasakti, PT Seko Indah, PT Surya Bratasena, PT Air Jernih, PT Rama-rama.

10 laporan untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan rincian, Duta Palma Group yang terdiri dari, PT Johan Santosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Wahan Jingga Timur, PT Eluan Mahkota, PT Aditya Palma Nusantara. Non Group yang terdiri dari, PT Hutahean, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Meskom Agro Sarimas, PT Guntung Idaman Nusa.

Terakhir, tiga laporan untuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau dengan rincian, PT Fortius Agro Wisata, PT Arya Rama Prakarsa, dan PT Sewangi Sawit Sejahtera.

Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengaku sudah menyerah dan putus asa karena tidak diprosesnya laporan yang ditujukan ke Polda dan Kejati Riau. Diakuinya, laporan Komisi A DPRD Riau ke aparat hukum tersebut sengaja dengan jumlah tersebut sambil melihat respon dari Polda dan Kejati.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman pun mengakui bahwa pihaknya sudah putus asa terhadap hasil yang dicapai Pansus. Padahal, pihaknya sudah melaporkan masalah ini, mulai dari Polda, Kejati, Kodam I Bukit Barisan hingga Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Mudah-mudahan di tengah keputusan ini masih ada jalan untuk kita memberikan yang terbaik kepada negara ini, khususnya bagi Provinsi Riau. Kita berharap ada lembaga lain yang bisa menagih hutang pajak perusahaan sebesar Rp104 triliun.

Menurut penulis, MoU antara Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) diyakini akan bisa berjalan jika semua pihak jujur dalam memberikan data. Dengan begitu, rencana kerja dalam mengamankan penerimaan perpajakan dan deteksi dini permasalahan penerimaan pajak lebih berjalan dengan baik serta mencapai sasaran.

Dengan adanya kesepahaman (MoU antara Kemenkeu dengan BIN), diharapkan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mem-back up kerja Kemenkeu dan BIN. Selain itu harus tegas dalam bertindak sehingga penerimaan pajak lebih maksimal.

Begitupun kepada penunggak pajak di negara ini, khususnya yang ada di Provinsi Riau, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak hendaknya lebih gencar lagi melakukan pendataan hingga penagihan. Jika ingin kerja lebih maksimal, diharapkan menggandeng Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau ataupun Badan Lingkungan Hidup. Jalannya, kembali mendata ulang potensi penerimaan pajak di Bumi Lancang Kuning tersebut.

Catatan penulis, dalam memaksimalkan penerimaan sektor pajak tentunya juga diharapkan adanya perbaikan/perubahan regulasi, baik sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas, serta sektor-sektor lainnya.

Ada baiknya pemerintah mencermati isi per isi dari peraturan yang ada saat ini. Dengan begitu, keseriusan dalam memaksimalkan penerimaan pajak akan berhasil.

*) Penulis adalah Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia