Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pembunuhan Dian Milenia

Selasa, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Wardiaman
Oleh : Gokli Nainggolan
Minggu | 15-05-2016 | 14:35 WIB
Wardiaman Zubea.jpg Honda-Batam

Terdakwa Wardiaman Zebua (Foto: BATAMTODAY.COM/Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuh Dian Milenia Trisna Afifah, kembali disidangkan, Selasa (17/5/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam persidangan, Jaksa berencana menghadirkan tiga saksi fakta, yang bisa menguatkan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menjelaskan tiga saksi yang dijadwakan hadir dalam persidangan, diantaranya dua Polisi dari Mabes Polri dan Polresta Barelang.

Sedangkan satu saksi lainnya merupakan sopir truck yang sempat bertemu dengan terdakwa di PT Holcim Indonesia, Sekupang pada hari terjadinya peristiwa pembunuhan.

"Saya sudah layangkan surat pemanggilan saksi. Mudahan ketiganya bisa hadir dalam persidangan, Selasa (17/5/2016)," kata Bani, Minggu (15/5/2016).

Bani berujar, saksi dari Mabes Polri akan menerangkan soal hasil test DNA yang ditemukan di tubuh korban dan hasil test DNA terdakwa. Sementara, saksi dari Polrestra Barelang, akan menjelaskan soal pengambilan photo di lokasi temuan mayat.

"Untuk sopir truck, kita dengar langsung di persidangan," ujarnya.

Sidang perkara pembunuhan gadis yang masih duduk di bangku SMA itu, akan memakan waktu lama. Sebab, saksi fakta yang akan memberikan keterangan cukup banyak, belum Ahli dan saksi meringankan dari terdakwa.

Proses persidangan berlangsung dua kali dalam seminggu, Selasa dan Kamis. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi.

Selama persidangan, terdakwa didampingi sembilan penasehat hukum (PH) Isfandir Hutasoit dan rekan. Sementara JPU yang menyidangkan terdakwa dua orang, Bani Ginting dan Rumondang Manurung.

Editor: Surya