Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bukit Bestari Ringkus Dua Residivis dan Penadah Motor Curian
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 14-05-2016 | 14:53 WIB
curanmor-vixion-bestari.jpg Honda-Batam

Tiga tersangka dan barang bukti curanmor diekspose di Mapolsek Bukit Bestari. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari meringkus dua residivis dan satu tersangka penadah motor curian yang melakukan aksinya ‎di Jalan Pramuka nomor 24, Kota Tanjungpinang pada Selasa (10/5/2016) dini hari.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (29) dan AA (22) residivis kasus curanmor dan SP (28) yang merupakan penadah.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol A Mubin mengatakan ketiganya ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat mengenai keberadaan AA dan HS serta satu unit motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4016 WJ. Keduanya lalu diringkus.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui motor itu sudah dijual kepada SP," ujar Mubin, Sabtu(14/5/2016).

SP kemudian ditangkap di kediamannya, Desa Jago Lancang Kuning Gang Salak Kabupaten Bintan. Polisi juga mengamankan dua unit motor yakni Yamaha Vixion dan Honda Beat dengan nomor polisi BP 2206 BI.

"Kedua pelaku baru saja keluar dari penjara, dengan kasus yang sama," kata Mubin

AA dan HS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan SP dijerat pasal 480 KUHP.

Editor: Dodo