Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Sakit Jantung Jadi Alasan Bujang Minta Keringinan Hukuman
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 13-05-2016 | 18:39 WIB
Bujang-usai-disidangkan.jpg Honda-Batam

Saat membacakan pledoinya, Bujang beralasan istrinya sakit jantung untuk meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Istri menderita penyakit jantung menjadi alasan terdakwa Khairil Anwar alias Bujang (48) yang terjerat kasus pencurian di warung milik korban, Edi Gunawan, untuk meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Saya mengaku bersalah yang mulia dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan saya meminta keringanan hukuman karena istri saya sakit jantung dan anak saya masih kecil  yang diurus tetangga," ujar terdakwa Bujang saat melakukan pembelaan (pledoi) di PN Tanjungpinang, Kamis (12/5/2016).

‎Dalam tuntutanya, JPU Kadek SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan sebgaimana yang terdapat dalam pasal 363 ayat 1  ke 5 KUHP.

"Atas perbuatan yang telah terbukti di persidangan, kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," ujar Kadek

‎Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Santonius Tambunan dan Iriaty Choirul Ummah Menyatakan akan menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Expand